Search

Penyimpangan Dana Desa Mulai Ditangani

KUTACANE - Inspektur Aceh Tenggara (Agara) sudah mulai menangani penyimpangan dana desa yang dilakukan penghulu kute. Bahkan, sebagian besar sudah mengembalikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektur Agara.

Plt Kepala Inspektur Aceh Tenggara, Abdul Karimuddin, Kamis (26/7) menjelaskan laporan penyimpangan dana desa yang selama ini ditangani, sudah banyak Penghulu Kute yang melakukan pengembalian dana desa. Tetapi, dia mengaku tidak tahu secara rinci jumlahnya dan desa-desa yang telah mengembalikan dana desa.

Terkait hal itu, katanya, Pemkab Agara telah melakukan MoU dengan Polres Agara, Kejari Agara tentang pengawasan dana desa. Dia menjelaskan sosialiasi ke seluruh penghulu kute akan dilaksanakan pekan depan, sehingga jika nantinya ada penyimpangan lagi, maka akan ditangani oleh Polres dan Kejari Agara.

Sebaliknya, Lumbung Informasi Rakyat Aceh (LIRA) Agara menyatakan MoU itu hanya memberikan celah bagi Penghulu Kute dan pihak lainnya untuk korupsi alias tidak bisa dipidanakan apabila melakukan penyelewengan dana desa, karena sifatnya hanyalah pengembalian apabila ketahuan.

Dikatakan, kesepakatan atau MoU antara Pemkab Agara, Kejari Agara, Polres Agara tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi. “Dalam penanganan laporan dugaan penyimpangan dana desa, hanya koordinasi saja,” katanya.

Dia juga menyinggung seratusan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat tentang penyelewengan dana desa tahun 2016/2017, tidak ada yang tuntas hingga ke meja hijau dan pengembalian kerugian negara juga tidak jelas.(as)

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/07/28/penyimpangan-dana-desa-mulai-ditangani

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyimpangan Dana Desa Mulai Ditangani"

Post a Comment

Powered by Blogger.