Search

Satgas OJK Temukan 182 Fintech Pinjam Meminjam 'Bodong'

Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 182 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending/P2P) tak memiliki izin usaha.

"Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan fintech P2P tanpa izin OJK dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (7/9).

Dengan temuan ini, menurut Tongam, total fintech P2P tak berijin yang ditemukan OJK mencapai 407 entitas. Kendati demikian, dua entitas temuan OJK sebelumnya, yakni Bizloan dan KTA Kilat telah mendaftarkan diri dan mengantongi izin OJK.

Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth, sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Tongam pun menegaskan fintech P2P lending yang tak berizin harus menghentikan kegiatannya, menghapus aplikasi pengawaran, dan menyelesaikan segala kewajiban kepada penggunaan. Entitas tersebut pun diminta segera mendaftarkan diri ke OJK jika tetap ingin menjalankan bisnisnya.


Entitas Investasi tak Berizin

Selain fintech P2P, OJK juga menemukan 10 entitas yang melakukan praktik usaha tanpa izin pihak berwenang. Walhasil, total entitas yang diduga bakal merugikan masyarakat karena bersifat ilegal sejak Januari-September 2018 bertambah menjadi 108 entitas.

Perusahaan investasi tersebut juga disebut Tongam, berpotensi merugikan masyarakat.

"Pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil yang tidak wajar," terang dia.

Tongam menjabarkan 10 entitas itu, yakni PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX.

Kemudian, PT Berlian Internasional Teknologi, PT Dobel Network Internasional (Saverion), PT Aurum Karya Indonesia, Zain Tour and Travel, dan PT WhatsappIndonesia.

"PT Aurum Karya Indonesia ini penjualan emas dengan sistem digital, jadi dengan menabung emas tapi digital," kata Tongam.


Menurut Tongam, beberapa waktu terakhir Satgas Waspada Investasi menemukan beberapa entitas sejenis Aurum Karya Indonesia yang menawarkan keuntungan dari tabungan emas digital.

"Ini menarik, masyarakat menanamkan uangnya kecil hanya Rp10 ribu Rp20 ribu," ujar Tongam.

Menurut Tongam, sebenarnya usaha emas digital tak bermasalah asalkan memiliki izin di bawah Bappebti. Sebab, investasi emas digital ini masuk dalam bursa berjangka.

Secara umum Tongam mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi dengan tingkat keuntungan yang menggiurkan dan di luar kewajaran.

Setidaknya, masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi apakah memiliki izin dari pihak berwenang sesuai kegiatan usahanya dan memiliki logo pemerintah dalam menawarkan produk investasi. (agi/bir)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180907163824-78-328573/satgas-ojk-temukan-182-fintech-pinjam-meminjam-bodong

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Satgas OJK Temukan 182 Fintech Pinjam Meminjam 'Bodong'"

Post a Comment

Powered by Blogger.