JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berencana untuk melepaskan asetnya. Rencana pelepasan aset Pertamina yang diusulkan kepada Pemerintah selaku Pemegang Saham, merupakan bagian dari rencana bisnis guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis Pertamina ke depan.
Adapun rencana pelepasan aset yang 100% merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Berdasarkan AD/ART, untuk melakukan pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berikut ini fakta-fakta menarik tentang penjualan aset PT Pertamina (Persero) yang dirangkum oleh Okezone.
1. Sehatkan Keuangan Perusahaan
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito menyatakan surat yang diusulkan Pertamina kepada Pemerintah masih berupa izin prinsip, yakni perizinan kepada Pemegang Saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina
Adiatma menambahkan, pelepasan aset sebagai upaya menyehatkan portofolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu.
Langkah tersebut, bisa memberi peluang bagi Pertamina untuk mengundang strategic partner yg memiliki keunggulan dalam teknologi dan bisnis di bidang energi.
2. Federasi Serikat Pekerja Minta Menteri Rini Tak Jual Aset Pertamina
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melakukan aksi besok. Seperti diketahui, Pertamina siap menjual aset-asetnya kepada pihak swasta, demi meningkatkan kinerja portofolio bisnis ke depan.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar mengatakan, saat ini sedang dilakukan rapat untuk persiapan aksi besok. Hasilnya nanti akan segera disampaikan.
"Salah satunya tentang pelepasan aset," tuturnya saat dihubungi Okezone.
3. Pemerintah Bolehkan Pertamina Lepas Kilang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung langkah PT Pertamina (Persero) melakukan aksi korporasi untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan.
Salah satunya dengan cara melepas aset blok-blok minyak dan gas bumi serta pembangunan kilang dengan cara mencari mitra strategis.
”Sejak awal pemerintah mempersilakan Pertamina share down kepada kontraktor eksisting. Share down itu maksudnya berbagi risiko, share risk, berpartner, bukan menjual aset,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Jakarta.
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/07/21/320/1925537/5-fakta-penjualan-aset-pertamina-nomor-2-patut-disimakBagikan Berita Ini
0 Response to "5 Fakta Penjualan Aset Pertamina, Nomor 2 Patut Disimak"
Post a Comment