Feaby Handana |Teraslampung.com
Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara mengaku tidak segan-segan untuk melimpahkan hasil temuan penyelewengan dana pembangunan fisik tahun 2019 yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada aparat penegak hukum. Langkah ini akan dilakukan jika memang pihak pemerintah desa tidak segera menindaklanjuti temuan mereka.
“Hasil pemeriksaan sementara di lapangan, terdapat pembangunan fisik di sejumlah desa yang tidak sesuai. Nanti akan kami keluarkan rekomendasi terkait temuan – temuan itu,” tegas Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri, Senin (27/1/2020).
Rekomendasi itu akan segera mereka terbitkan jika pemeriksaan yang sedang dilakukan telah usai. Pemeriksaan pelbagai pembangunan fisik di desa – desa diperkirakan akan rampung pada pertengahan bulan Februari mendatang.
“Proses pemeriksaan pelbagai pembangunan akan rampung di pertengahan bulan depan,” jelasnya.
Rekomendasi yang akan mereka keluarkan dapat berupa pengembalian uang bagi pembangunan yang tidak sesuai atau dapat juga berupa perbaikan pembangunan fisik.
Para aparatur desa diberikan waktu selama enam puluh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi mereka terhitung sejak rekomendasi dikeluarkan.
Jika lewat batas waktu masih jua tidak mengindahkan rekomendasi maka dengan terpaksa akan melimpahkan temuan itu kepada aparat penegak hukum.
“Pelimpahan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan jika rekomendasi kami tidak diindahkan,” tandas dia.
Tiap tahunnya, pemerintah pusat menggelontorkan triliunan dana desa kepada seluruh desa di Indonesia. Tujuannya, untuk menggenjot perekonomian warga desa melalui perbaikan atau peningkatan sarana infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sayangnya, niat mulia itu kadang tidak sejalan dengan praktik di lapangan. Acap kali terdengar sejumlah kepada desa yang tersangkut persoalan hukum karena tidak bijaksana dalam mengelola dana desa.
Loading...
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Inspektorat Lampung Utara Ancam Bawa Temuan Penyelewengan Dana Desa ke Penegak Hukum - teraslampung"
Post a Comment