
Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Watch mendukung keputusan pemerintah pada rapat koordinasi Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), tentang penolakan rencana subsidi bagi peserta mandiri kelas 3.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan keputusan pemerintah sudah tepat, mengingat di dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi dasar dibentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada klausul tentang subsidi iuran bagi kelas 3.
"Keputusan itu sudah tepat karena memang tidak ada subsidi iuran bagi peserta mandiri, yang ada adalah bantuan iuran bagi orang miskin, keputusannya sudah sesuai aturan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/1/2020).
Pihaknya menilai pemerintah seharusnya mendorong upaya cleansing data peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari hasil audit BPKP yaitu sebanyak 27,4 juta peserta, yang sudah tidak layak menerima bantuan iuran karena misalnya sudah meninggal dunia, NIK ganda, serta peserta sudah tidak berstatus miskin.
Dari laporan yang diterima pihaknya, Kemensos baru melalukan cleansing data untuk sebanyak 11 jutaan peserta PBI, sehingga sisanya masih ada sekitar 16,4 jutaan peserta lain yang masih berstatus PBI tapi belum dipindahkan atau dinonaktifkan kepesertaannya.
Untuk itu pemerintah bisa melakukan upaya dengan program cleansing data aktif, yaitu peserta yang memang berstatus miskin agar melaporkan diri kepada Dinas Sosial setempat, guna kemudian masuk daftar tunggu sebagai peserta PBI.
Selama masa tunggu tersebut, peserta diharapkan tetap membayar iuran kelas 3 dengan tarif lama Rp25.500 perbulan, bukan Rp42.000 seperti ketetapan pemerintah.
"Jadi dengan sistem proaktif seperti ini, pemerintah terbantu dan masyarakat miskin juga mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan iuran yang tepat sasaran," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah memastikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan berlaku sesuai Peraturan Presiden 75/2019 dan tidak terdapat subsidi bagi peserta mandiri.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
Keputusan tersebut ditentukan dalam rapat koordinasi sejumlah menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK, Jakarta. Menurut Muhadjir, penentuan kenaikan iuran merupakan kebijakan prioritas yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.
"Kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres 75/2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Muhadjir pada Senin (6/1/2020) usai rapat tersebut.
Hal tersebut berarti tidak akan ada perubahan besaran kenaikan iuran dan pemberian subsidi bagi sejumlah peserta. Sebelumnya Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan adanya subsidi bagi peserta mandiri kelas 3.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
bpjs kesehatan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPJS Watch Mendukung Penolakan Subsidi Peserta Kelas 3 - Bisnis.com"
Post a Comment