Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pembahasan rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang memayungi pelaksanaan e-proxy platform dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) akan selesai akhir 2019.
Jika RPOJK disahkan menjadi peraturan OJK (POJK), maka para pemegang saham perusahaan tercatat dapat ikut RUPS tanpa kehadiran fisik.
Pasalnya, platform ini memungkinkan investor untuk memproses pemberian kuasa atau hak suara secara elektronik. Hal tersebut tertuang dalam rancangan peraturan OJK tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana penyelenggaraan RUPS.
Baca Juga: OJK masih memantau proses pengembalian dana Minna Padi
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap finalisasi untuk menjadikannya POJK. "Diharapkan tahun ini jadi. Mudah-mudahan dua kali pertemuan lagi kelar," kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/12).
Meskipun begitu, aturan ini tidak akan langsung diterapkan awal tahun 2020, sebab ada masa transisi (grace period) selama enam bulan.
Penerapannya akan dilakukan paralel dengan sosialisasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke para emiten. Memang, KSEI ditunjuk sebagai penyedia infrastruktur sistem tersebut.
Baca Juga: Dirut KSEI: E-Proxy dan E-Voting final akhir semester I ini
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, dengan adanya platform ini, surat kuasa tidak harus disampaikan dalam bentuk fisik, melainkan dapat secara elektronik. Verifikasinya akan dilakukan dengan sistem yang terintegrasi dengan fasilitas AKSes yang ada di KSEI.
Jadi, ini merupakan bagian dari perpanjangan sistem dan fitur AKSes. Pengembangan platform e-proxy ini memakan waktu kurang lebih dua tahun dan sudah siap sejak akhir 2018.
http://investasi.kontan.co.id/news/aturan-ojk-tentang-e-proxy-rampung-akhir-2019-ini
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan OJK tentang e-proxy rampung akhir 2019 ini"
Post a Comment