Search

Aturan IMEI Bikin Ponsel Curian Jadi 'Batu Bata' - detikInet

Jakarta - Pemerintah melalui tiga kementerian telah menekan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan memblokir ponsel black market (BM) di Indonesia. Tak hanya soal itu, bagi kalian yang kehilangan ponsel atau dicuri, bisa memanfaatkan regulasi ini.

Seperti yang tertera pada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity, tepatnya di dua ayat pada pasal 9.

Begini bunyi pasal tersebut:

(1) Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.

(2) Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam.

Penyelenggara yang dimaksud di atas adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler, seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchison Tri Indonesia, maupun Smartfren.

Dengan demikian, masyarakat yang mengalami kejadian seperti kehilangan maupun dicuri, maka kalian bisa mengajukan permintaan ke operator seluler yang bersangkutan, seperti yang tercantum di Pasal 10 yang bunyinya:

Customer Care Penyelenggara wajib memberikan layanan kepada Pengguna yang melaporkan kehilangan atau kecurian perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet.

Adapun perangkat yang telah hilang atau dicuri tersebut, maka operator akan melakukan pembatasan akses jaringan. Itu artinya, ponsel tersebut hanya sekedar ponsel yang tidak bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi layaknya perangkat pada umumnya. Ibaratnya, ponsel ini menjadi benda tak berguna untuk komunikasi, atau suka diistilahkan 'batu bata'.

Seperti diketahui, tiga kementerian yang dimaksud berperan aktif dalam aturan IMEI itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya keras memerangi peredaran ponsel BM yang dinilai merugikan negara selama ini.

Simak Video "Aturan Registrasi IMEI Disahkan, Menkominfo Minta Masyarakat Jangan Panik"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Let's block ads! (Why?)

https://inet.detik.com/telecommunication/d-4751215/aturan-imei-bikin-ponsel-curian-jadi-batu-bata

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Aturan IMEI Bikin Ponsel Curian Jadi 'Batu Bata' - detikInet"

Post a Comment

Powered by Blogger.