"Dengan ini dari draf RUU APBN Tahun 2020 telah disetujui, dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU," ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPR Fahri Hamzah.
Ada beberapa perubahan dalam postur RAPBN 2020 yang telah disepakati dari usulan awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Nota Keuangan, 16 Agustus 2019.
Dalam asumsi makro, terjadi perubahan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi US$ 63 per barel dari sebelumnya US$ 65 per barel. Kemudian lifting minyak bumi menjadi 755 ribu barel per hari dari semula 734 ribu barel per hari.
Sementara untuk asumsi makro lainnya tetap sama seperti dalam usulan Nota Keuangan, yakni pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,3% dengan laju inflasi mencapai 3,1%. Lalu nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan sebesar Rp14.400 per US$ dan lifting gas bumi mencapai 1,19 juta barel setara minyak per hari.
Dengan adanya perubahan pada asumsi harga ICP dan lifting minyak, maka terjadi perubahan pada anggaran pendapatan negara. Di mana mengalami kenaikan sebesar Rp 11,6 triliun, menjadi Rp 2.540,4 triliun dari usulan awal sebesar Rp 2.528,8 triliun.
Adapun penerimaan pajak migas ditargetkan Rp 192 triliun dan penerimaan pajak nonmigas ditargetkan mencapai Rp1.585,1 triliun, serta bea cukai Rp223,1 triliun. Sedangkan, untuk target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terjadi peningkatan sebesar Rp 7,7 triliun menjadi Rp367 triliun.
Di sisi lain, belanja negara juga menjadi mengalami peningkatan sebesar Rp 11,6 triliun menjadi Rp2.540,4 triliun dari usulan awal Rp2.528,8 triliun.
Terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diproyeksi sebesar 1.683,5 triliun, mengalami kenaikan 13,5 triliun dari usulan awal. Secara rinci berasal dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp884,6 triliun dan belanja non-K/L yang mengalami kenaikan Rp13,5 triliun menjadi Rp798,9 triliun.
Kemudian dari belanja transfer ke daerah (TKD) mengalami kenaikan Rp 1,8 triliun menjadi Rp784,9 triliun, sedangkan dana desa tetap sebesar Rp72 triliun.
Selain itu dari, sisi subsidi energi mengalami penurunan sebesar Rp 12,1 triliun menjadi Rp125,3 triliun dari usulan awal sebesar Rp137,4 triliun.
Di mana subsidi BBM dan Elpiji turun sebesar Rp 4,7 triliun menjadi Rp 70,6 triliun, lalu subsidi listrik turun R p7,4 triliun menjadi Rp 54,8 triliun. Serta cicilan kurang bayar ke Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun.
Maka dengan adanya kesamaan kenaikan antara pendapatan dan pembelanjaan, maka tidak terjadi perubahan dalam target defisit anggaran, yakni Rp 307,2 miliar atau setara dengan 1,76% produk domestik bruto (PDB).
(dru) https://www.cnbcindonesia.com/news/20190924142623-4-101829/tok-apbn-2020-disahkan-target-ekonomi-jokowi-53Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tok! APBN 2020 Disahkan, Target Ekonomi Jokowi 5,3% - CNBC Indonesia"
Post a Comment