Search

Penurunan subsidi energi bukan alasan kerek tarif listrik | Kelistrikan - kabarbisnis

Senin, 9 September 2019 | 17:16 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Penurunan subsidi energi yang sudah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 12,6 triliun diharapkan tidak mempengaruhi kenaikan tarif listrik di 2020.

Demikian disampaikan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, penurunan subsidi energi sebesar itu memang berpotensi menaikkan tarif listrik, harga BBM Premium, dan harga LPG

Sebagai informasi, penurunan subsidi energi Rp 12,6 triliun itu terdiri dari penurunan subsidi listrik Rp 7,4 triliun, subsidi BBM Rp 115,6 miliar, subsidi LPG Rp 2,6 triliun, dan kurang bayar Rp 2,5 triliun.

"Namun, bisa juga pemerintah tidak harus menaikkan tarif listrik, harga premium, dan harga LPG. Pasalnya, penurunan subsidi itu lebih disebabkan adanya koreksi terhadap asumsi harga minyak dunia yang mempengaruhi Indonesia Crude Price (ICP)," jelas Fahmy.

ICP cenderung turun pada kisaran US$63 per barel, lebih rendah ketimbang harga asumsi ICP di APBN yang ditetapkan sebesar US$65 per barel. Dengan demikian hal tersebut dapat mempengaruhi postur pembelanjaan dan pendapatan dalam RAPBN 2020.

Selain itu, ia menjelaskan di awal 2020 PLN juga akan menerapakan mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis (automatic adjustment).

Dengan sistem itu, kenaikan atau penurunan tarif listrik tergantung besaran variabel pembentuk harga pokok penyediaan (HPP) yakni ICP, inflasi, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan harga energi primer seperti batu bara dan gas.

Menurut Fahmy variabel-variabel itu saat ini cenderung dalam kondisi baik. Kurs tengah rupiah terhadap dolar AS hingga Agustus 2019 cenderung menguat mencapai rata-rata Rp 14.148 per dolar AS, lebih kuat ketimbang asumsi APBN 2019 dan RKAP PLN yang ditetapkan Rp15.000 per dolar AS.

"Inflasi Agustus 2019 juga diprediksikan hanya 0,12% per bulan, atau sekitar 3,12% YOY sepanjang 2019," jelasnya.

Lalu, imbuh Fahmy variabel biaya energi primer yang menentukan HPP listrik cenderung tetap, bahkan beberapa harga energi primer turun seperti batu bara dan gas. Utamanya harga batu bara karena DMO harga batu bara sebesar US$70 per metric ton harus diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

"Berdasarkan kecenderungan-kecenderungan itu, maka HPP listrik mestinya mengalami penurunan yang signifikan. Dengan penurunan HPP listrik itu, penetapan tarif dengan menggunakan automatic adjustment mestinya tidak ada penaikan tarif listrik pada 2020," tutupnya.kbc11

Bagikan artikel ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.kabarbisnis.com/read/2894342/penurunan-subsidi-energi-bukan-alasan-kerek-tarif-listrik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penurunan subsidi energi bukan alasan kerek tarif listrik | Kelistrikan - kabarbisnis"

Post a Comment

Powered by Blogger.