Wimboh Santoso mengatakan para peminjam fintech harus membayar cicilan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
"Yang paling penting tolong dipesankan pada yang mau minjem finetch ada konseskuensi membayar. Kalau gak membayar pasti ditagih. Jangan minta gak ditagih. Gak bisa. Ini deliknya adalah delik ingkar janji. Kalau udah ada tanda tangan kontrak membayar dan gak bisa membayar, ya bilang baik-baik," ujar Wimboh ketika ditemua di acara Fintech Forum di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Wimboh Santoso mengatakan mereka yang tidak membayar atau wanprestasi akan di masukkan dalam list yang tidak membayar. Data ini sedang disiapkan OJK dan Asosiasi Fintech.
"Sehingga nanti siapapun yang pernah pinjam di fintech dan tak bayar pasti ada catatannya. Dan sampe kapanpun pinjam lagi gak boleh di asosiasi. Seperti daftar kredit macet di fintech," ujarnya. (roy/roy)
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190923130709-37-101424/ngemplang-duit-fintech-siap-siap-gak-bisa-ngutang-lagiBagikan Berita Ini
0 Response to "Ngemplang Duit Fintech, Siap-siap Gak Bisa Ngutang Lagi - CNBC Indonesia"
Post a Comment