Search

BPK Temukan Pengelolaan Subsidi Belum Sesuai Ketentuan - Detikcom

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan belanja subsidi oleh Pemerintah belum sesuai ketentuan yang berlaku. Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2019, Kamis (19/9/2019), BPK telah melakukan pemeriksaan atas LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2018 yang di dalamnya melaporkan pengeluaran pemerintah terkait dengan belanja subsidi.

Untuk mendukung pemeriksaan LKBUN tersebut, maka BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan belanja subsidi pada tiga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian.

"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja subsidi pada KPA telah sesuai kriteria dengan pengecualian pada satu objek pemeriksaan, dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan pada dua objek pemeriksaan," bunyi hasil IHPS I-2019.


Dari hasil pemeriksaan mengungkapkan empat temuan yang memuat sembilan permasalahan. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian di antaranya pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Kementerian Pertanian, dan Kementerian PUPR.

Kementerian KUKM selaku pengguna Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum mempunyai mekanisme validasi untuk memastikan data calon debitur yang diinput oleh penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah orang yang berhak menerima dana KUR. Selain itu, belum memiliki suatu basis data usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat menjadi pembanding bagi KPA atas data penginputan tagihan subsidi KUR yang disalurkan oleh penyalur KUR. Hal tersebut mengakibatkan penerima subsidi bunga KUR belum dapat sepenuhnya diyakini keakurasiannya.


Pada Kementerian Pertanian terdapat basis data perencanaan/penganggaran alokasi volume pupuk bersubsidi belum dapat diidentifikasi secara terperinci sasaran penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga mengakibatkan alokasi volume kebutuhan pupuk bersubsidi tidak dapat digunakan sebagai alat pengendalian dalam penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani.

Lalu terdapat kelemahan pelaksanaan belanja subsidi bunga kredit perumahan (Subsidi Selisih Bunga/SSB atau Subsidi Selisih Marjin/SSM) dan Belanja subsidi bantuan uang muka perumahan (SBUM) pada Kementerian PUPR, seperti asersi manajemen tidak sepenuhnya didukung dengan database profil nasabah dan laporan pertanggungjawaban atas penyaluran subsidi, serta pengendalian oleh KPA atas Belanja SSB/SSM dan SBUM belum efektif. Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja subsidi bunga kredit perumahan dan belanja subsidi bantuan uang muka tahun 2018 berisiko tidak akurat.

Simak Video "Jokowi Bersyukur Pemerintah Kembali Mendapat Predikat WTP"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ara)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4713004/bpk-temukan-pengelolaan-subsidi-belum-sesuai-ketentuan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BPK Temukan Pengelolaan Subsidi Belum Sesuai Ketentuan - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.