
BANDUNG, (PR).- Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Sagara diduga telah menerima setoran dari Kades Sukahening Uwon Dartiwa yang menjadi terdakwa korupsi dana pembangunan desa sebesar Rp 2.1 miliar. Nama Deni Sagara sendiri muncul dalam persidangan yang menelan kerugian Rp 878 juta di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 2 September 2019.
Dalam sidang tersebut menghadirkan terdakwa Uwon Dartiwa, mantan kades Sukahening dan Farid Gozali selaku pelaksana teknis yang juga sebagai adik kandung Deni Sagara.
Nama Deni Sagara kerapkali dipertanyakan jaksa penuntut umum Yayat Hidayat kepada sebelas saksi. Salah satu pertanyaan jaksa tersebut mengenai aliran dana dari Kades Sukahening kepada Deni Sagara.
"Apakah anda mengetahui ada potongan 30 persen untuk anggota dewan Deni sagara," ujar jaksa penuntut umum kepada saksi Rudiana, dan sepuluh saksi lainnya.
Hampir semua saksi mendengar tentang adanya pemotongan dana 30 persen untuk anggota dewan, sebagian lagi mengaku tidak tahu.
Selain nama Deni Sagara, anggota dewan lainnya yang disebut saksi yakni Cecep Ruhimat dan satu lagi anggota dewan dari fraksi PKB.
Dalam sidang tersebut terungkap adanya dana untuk desa Sukahening sebesar Rp 2.1 miliar anggaran tahun 2017 untuk proyek 23 titik. Semua proyek dikerjakan melalui swakelola, hanya saja dana yang diberikan tidak utuh karena dipotong untuk anggota dewan sebesar 30 persen.
Keterangan saksi
Seperti dikatakan saksi Rudiana, yang mengaku dirinya melaksanakan lima kegiatan, seluruh kegiatan dananya dipotong 30 persen untuk anggota dewan dan 12 persen untuk pajak. Jadi dari Rp 75 juta hanya diterima Rp 38 juta.
"Anggaran untuk rumah tidak layak huni (rutilahu) dari sananya Rp 15 juta, tapi yang nyampe ke saya hanya Rp 8 juta," ujarnya.
Saat ditanya jaksa untuk siapa potongan 30 persen tersebut, Rudiana mengaku untuk anggota dewan. "Katanya untuk pa Deni," katanya saat menjadi saksi di persidangan.
Saksi lainnya, Aan, Mumu, Aris, Ansorudin dan saksi lainnya, juga mengaku mendengar potongan 30 persen tersebut tapi tidak tahu persis untuk siapa.
Begitu juga saksi lainnya banyak mengaku kurang mengetahui, seolah ditutupi.
Namun terdakwa mantan kades Sukahening, Uwon di persidangan menegaskan bahwa semua saksi mengetahuinya ada potongan untuk anggota dewan sebesar 30 persen dari keseluruhan.
"Para saksi itu tahu bu hakim, bahwa potongan 30 persen untuk anggota dewan itu memang benar. Dan saya yang mengasihkannya ke anggota dewan tersebut," ujar terdakwa Uwon saat memberi tanggapan di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Dahmi Wirda.
Hakim Dahmi Wida menanggapi kesaksian Rudiana yang salah satunya menyebutkan dana untuk rutilahu juga dipotong 30 persen. Padahal dana tersebut untuk rakyat yang benar-benar miskin karena rumahnya akan roboh, dipotong juga dari 15 juta hanya menerima 8 juta. Dengan dana segitu cukup engak untuk membangun rumah? Saksi mengatakan dicukup cukupin saja.
Tidak ada komplen
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Rahmat Selamet menyatakan pembangunan di Sukahening yang saat ini disidangkan sudah dilaksanakan dan sudah berdiri dan saat ini tidak ada komplen dari masyarakat. Sementara mengenai dana yang diberikan ke anggota dewan, menurut Rahmat perlu dibuktikan karena mereka tidak tahu persis.
"Saksi kan tidak tahu persis mengenai potongan 30 persen yang diberikan ke anggota dewan Deni Sagara. Mereka kan hanya dengar dengar saja tidak mengetahui persis peristiwanya," ujar Rahmat seusai sidang.
Seperti diketahui sebelumnya mantan Kades Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Uwon Dartiwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Uwon pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Singaparna Kabupaten Tasikmayala, Yayat Hidayat menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan mengakibatkan negara rugi Rp 878 miliar, yakni terdakwa diduga menyunat anggaran pengerjaan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Lapang Jati Kampung Kujangsari.
“Terdakwa diduga melakukan pemotongan dari pagu anggaran sebesar 30 persen.
Sehingga adanya angka kerugian pajak kurang bayar dan pekerjaan titik kegiatan fisik tidak sesuai standarisasi,” ujarnya.
Selain Uwon Dartiwan, dalam berkas terpisah Kejari Singaparna pun mendakwa Farid Gozali selaku anggota pelaksana teknis di tim pengelola kegiatan (TPK) proyek desa itu dengan dakwaan yang sama.***
https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2019/09/02/anggota-dewan-diduga-potong-30-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota Dewan Diduga Potong 30% Dana Desa - Pikiran Rakyat"
Post a Comment