Search

Dana Desa 2019 Tidak Bisa Cair untuk 96 Desa di Karawang karena Belum Berikan Laporan Keuangan 2018 - Pikiran Rakyat

KARAWANG, (PR).- Sebanyak 96 dari 297 desa yang ada di Kabupaten Karawang hingga saat ini belum bisa mencairkan dana desa tahun anggaran 2019. Penyebabnya, 96 desa itu belum mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ade Sudiana, Senin, 13 Mei 2019. "Belum semua desa di Karawang bisa mencairkan dana desa 2019.  Mereka harus membereskan terlebih dahulu sistem keuangan desa, terutama LPJ dana desa 2018," ujarnya. 

Menurut Ade, pihak DPMD sudah memanggil 96 kepala desa tersebut agar segera menyelesaikan kewajibannya. Surat panggilan disampaikan melalui masing-masing kecamatan di mana desa itu berada.

Dikatakannya, desa yang belum beres menyampaikan LPJ adalah desa yang sedang masa transisi pascapelaksanaan pilkades 2018. Kemungkinan, ada pergantian kepala desa sehingga LPJ penggunaan dana desanya tidak ada yang menyelesaikan.

Akibatnya, Ade menuturkan, dana desa tahun 2019 untuk desa tersebut tidak bisa disalurkan pada tahap pertama. Padahal, dana desa sangat diperlukan untuk mempercepat proses pembangunan tingkat desa.

Logo Kabupaten Karawang/DOK. PR

Jaksa Jaga Desa untuk mengawal penggunaan dana desa

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, mengatakan bahwa pihaknya telah meluncurkan program "Jaksa Jaga Desa" untuk mengawal penggunaan dana desa supaya tepat sasaran. Namun, program tersebut bersifat pencegahan. 

Artinya, kata dia, jaksa akan membimbing para kades dalam menggunakan dana desa, sehingga tidak terjerat masalah hukum. "Kalau penyimpangannya sudah terjadi, kades yang melakukannya yang harus bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Faisal B. Makki, menuturkan, jika kendala pencairan dana desa 2019 adalah LPJ, maka para kepala desa bisa berkonsultasi dengan dirinya sebagai penanggung jawab program “Jaksa Jaga Desa” di Karawang. "Kesulitan pembuatan LPJ penggunaan dana desa belum tentu karena ada penyimpangan. Bisa saja karena kades tersebut belum mengerti tentang membuat LPJ," katanya.

Dikatakan juga, Jaksa Jaga Desa akan menuntun para kades mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga mempertanggungjawabkan dana desa. Hal itu tentu saja dilakukan bagi para kepala desa yang mau dibimbing dan membutuhkan petunjuk kejaksaan.

"Jika saat ini ada desa yang kesulitan membuat LPJ, bisa langsung bertanya kepada kami. Tetapi kalau kesulitan itu karena ada penyimpangan, ya, kadesnya harus instropeksi diri," kata Makki.***

Let's block ads! (Why?)

http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2019/05/13/dana-desa-2019-tidak-bisa-cair-untuk-96-desa-di-karawang-karena-belum-berikan-laporan-keuangan-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dana Desa 2019 Tidak Bisa Cair untuk 96 Desa di Karawang karena Belum Berikan Laporan Keuangan 2018 - Pikiran Rakyat"

Post a Comment

Powered by Blogger.