Rudiantara mengatakan sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing). Antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.
"Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsel lah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah, kedua SIM card itu harus berpasangan," ujar Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Rudiantara menambahkan di negara lain aturan ini sudah dilakukan sejak awal tetapi di Indonesia kebijakannya tidak dipasangkan. Alasannya, dulu pemerintah mengejar pertumbuhan industri seluler dengan cepat sehingga orang bebas beli ponsel di mana saja dan beli SIM card di operator mana pun.
Pemerintah menganggap sekarang sudah saatnya untuk menerapkan aturan pairing demi kepentingan masyarakat. Contohnya, ponsel hilang atau dicuri. Sekarang SIM card bisa dimatikan dan nomor tak bisa dipakai sama yang lain. Sementara ponsel bisa dijual. Bila pairing sudah dilakukan maka ponsel yang hilang atau dicuri bisa dinonaktifkan sehingga tidak bisa dipakai atau dijual.
Selain itu, kebijakan ini akan membuat tata niaga ponsel di dalam negeri akan lebih baik. Kehadiran ponsel black market yang selama ini merusak industri, pasar, penerimaan negara. Ini karena dari sisi perpajakan karena tidak ada pendapatan negara yang masuk.
"Kebijakan ini Insya Allah akan dikeluarkan bulan Agustus. Oleh tiga kementerian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan," jelas Rudiantara.
Rudiantara menambahkan dalam pelaksanaan regulasi IMEI akan melibatkan operator seluler. Pasalnya, MSISDN ada di operator sementara IMEI ada di Kementerian Perindustrian.
"Itu harus pairing, harus matching istilahnya. Jadi ada proses ini. Dan ini kita punya waktu berapa tahun lah," pungkas Rudiantara.
Simak video tentang rencana aturan IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/hoi)
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190702151544-37-82172/soal-regulasi-imei-ponsel-ini-penjelasan-menteri-rudiantaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Regulasi IMEI Ponsel, Ini Penjelasan Menteri Rudiantara - CNBC Indonesia"
Post a Comment