
"Ada total lima tersangka yang kita amankan beserta barang bukti," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra saat jumpa pers di Aspol Paingan Yogyakarta, Selasa (9/7/2019).
Para tersangka yakni GN (21) warga Surakarta, ASE (31) warga Bojonegoro, MF (34) warga Tuban serta S (36) dan MM (28) keduanya warga Bojonegoro, Jawa Timur.
"Setelah didalami, dokumen yang dibawa ternyata palsu. Jadi ada tindak pidana melakukan pengangkutan atau penjualan solar subsidi digunakan untuk industri dengan menggunakan dokumen palsu," jelas Toni.
Hasil dari pemeriksaan, muatan solar akan dikirim dengan tujuan Pelabuhan Batre Cilacap.
"Tersangka GN sebagai kepala operasional perusahaan yang menerima pesanan solar ini," terang Toni.
Sedangkan penetapan tersangka ASE, MF, S dan MM merupakan hasil dari pengungkapan lainnya di hari yang sama. Yakni ketika petugas menyegat truk tanki nopol K 1761 BN di Jalan Yogya-Wates, Sentolo, Kulon Progo.
Saat petugas mengecek dokumen BBM, muatan solar sebanyak 8 ribu liter berasal dari satu perusahaan di Banyuwangi dengan tujuan sebuah perusahaan untuk proyek bandara.
"Setelah dilakukan pengecekan dokumen, tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan dan niaga yang sah," imbuh Toni.
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penyaluran ilegal solar subsidi ini.
(bgs/bgk) https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4617088/polda-diy-gagalkan-distribusi-24-ribu-liter-bbm-subsidi-ilegal
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda DIY Gagalkan Distribusi 24 Ribu Liter BBM Subsidi Ilegal - detikNews"
Post a Comment