Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh Islami menyatakan terungkapnya kasus ini karena ada temuan kerugian negara yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita sudah mengamankan sejumlah berkas dan kuitansi serta sisa uang sekitar 13 juta rupiah," kata AKP Muhammad Kukuh Islami, Senin (8/7/2019).
Azis Said diduga mengutil duit dari sejumlah proyek infrastuktur, seperti pembangunan saluran air, rumah sehat, pembuatan jamban 10 unit, renovasi balai pertemuan, serta pembangunan penerangan jalan, penyertaan Bumdes dan kegiatan Bimtek. Total anggaran proyek-proyek itu sebesar Rp 693.273.000.
"Ada pekerjaan pembangunan fisik tidak sesuai dengan RAB dan gambar. Ada juga pekerjaan fiktif, tidak ada SPJ dari kegiatan pembangunan infrastruktur di tahun 2018. Total kerugian 192.209.229," jelas Kukuh.
Ditambahkan Kukuh, modus Kades tersebut melakukan korupsi yaitu anggaran Dana Desa tahun 2018 diambil dari tangan bendahara. Kemudian setiap item pekerjaan fisik dilakukan sendiri yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme dalam pengelolaan dana desa.
Kini Azis Said ditahan di Polres Gorontalo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
(tor/tor)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Korupsi Dana Desa Rp 192 Juta, Kades di Gorontalo Ditahan - detikNews"
Post a Comment