TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Hingga April 2019 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun mencatat sebanyak 131 desa sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I.
Sisanya, masih ada 18 desa lagi yang sampai saat ini belum ada pengajuan ke Dinas PMD Sarolangun untuk melakukan pencairan Dana Desa.
Pencairan Dana Desa dilakukan sejak bulan Maret yang lalu, setelah Dana Desa dari pemerintah pusat masuk ke rekening kas umum daerah (KUD).
Dana Desa Tahap 1 ini akan dilakukan pencairan sebanyak 20 persen, senilai Rp 25.741.968.600. Sementara total anggaran Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Sarolangun sebesar Rp 128.709.843.000.
Kepala Dinas PMD Sarolangun Mulyadi, melalui Kabid Kekayaan Desa, Kaprawi, mengatakan ke 18 desa yang belum melakukan pencairan tersebut, ada di 7 Kecamatan, yakni dua desa di Kecamatan Limun, tiga desa di Kecamatan Sarolangun, satu desa di Kecamatan Pauh, lima desa di Kecamatan Pelawan, satu desa di Kecamatan Air Hitam, dua desa di Kecamatan Mandiangin dan empat desa di Kecamatan Bathin VIII.
Baca: Kasus Dugaan Suap CPNS Muarojambi, Salimah: Suami Saya Dijemput Tanpa Surat Penangkapan
Baca: Dua Hari Kementerian Perdagangan Pantau Harga Bahan Pokok di Jambi Jelang Ramadan, Ini Hasilnya
Baca: Foto Rahmad Caleg NasDem Tertukar Perempuan, Ketua KPU Batanghari Siap Tanggung Jawab Sampai Akhirat
Baca: Ini Nama-nama Caleg di Muarojambi yang Diprediksi Duduk di DPRD Muarojambi
Baca: Bupati Bungo Laporkan LKPJ 2018, Masalah Pendidikan, Kesehatan dan Perkim Jadi Sorotan Dewan
"Batas pengajuan daerah untuk tahap I itu sampai minggu ketiga bulan Juni, dan pengajuan sudah dilakukan pada bulan Maret, setelah dana di KUD diterima, maka wajib ditranfers ke RKD selama 7 hari. Maka kita minta para kepala desa mengajukan untuk dilakukan proses pencairan, sampai saat ini baru ada 131 desa yang sudah mencairkan," katanya.
Ia juga menyebutkan belasan desa yang belum melakukan pencairan tersebut disebabkan karena belum adanya kesepakatan pengesahan APBDes antara Pemerintah Desa dan BPD.
"Selama pengajuan kalau ada kendala dalam pengelolaan aplikasi siskeudes bisa datang ke Dinas PMD setiap hari pada saat jam kerja, untuk dilakukan bimbingan oleh admin Kabupaten Sarolangun sebanyak 5 orang yang telah disiapkan untuk mendampingi desa menyusun perlengkapan dokumen pada tahap 1," katanya.
Ia juga menambahkan dalam pengajuan pencairan dana desa tahap I ini, pemerintah desa juga harus melengkapi beberapa persyaratan, yakni persyaratan mutlak dan persyaratan administrasi.
Kelengkapan persyaratan mutlak, terdiri dari Perdes APBDes, RKPDes, RAB, SPP, dan dimasukkan menggunakan pengelolaan aplikasi siskeudes. Sementara kelengkapan administrasi berupa KTP kepala desa dan bendahara desa, foto kegiatan fisik nol persen, berita acara penentuan prioritas penggunaan Dana Desa, surat peryataan komitmen kepala desa untuk penggunaan Dana Desa, surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, foto copy rekening dan NPWP desa.
"Bagi desa yang belum mengajukan agar segera mengajukan pencairan dana desa tahap 1, karena keterlambatan akan mempengaruhi, pengajuan pencairan dana desa tahap kedua," katanya.
Baca: VIDEO: Jadwal Pertandingan Semifinal Liga Champions Leg Pertama Tottenham Hotspur Vs Ajax Amsterdam
Baca: Edukasi Masyarakat Tentang Investasi Bodong, Bursa Efek Indonesia Libatkan Mahasiswa dan Komunitas
Baca: Dana BOS Telah Ditransfer, Disdik Muarojambi Minta Kepala Sekolah Segera Cairkan
Baca: 14 Petugas Pemilu di Sarolangun Jatuh Sakit, Satu Orang Kena Stroke Ada yang Kecelakaan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Miliaran Dana Desa di Sarolangun Tertahan Gara-gara Kades dan BPD Tak Kunjung Sepakati APBDes - Tribun Jambi"
Post a Comment