Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Besaran PPh dipangkas dari dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
Pemangkasan PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, keputusan ini dilakukan untuk mendorong industri properti tanah air. Kebijakan anyar ini diharapkan dapat menggeliatkan kembali industri properti tahun ini.
Dia menjelaskan bahwa sektor properti merupakan sektor bisnis yang memiliki multiplier effect. Karena itu, jika bisnis properti naik, maka sektor bisnis lain yang terkait dengan properti juga akan terkena imbasnya.
"Karena properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor-sektor lain, cukup besar," kata dia, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Salah satu sektor yang akan kena dampak positif jika industri properti kembali hidup, ia mencontohkan bisnis penjualan semen. "Kalau sekarang batas dinaikkan dampaknya sudah akan mulai sejak berlaku itu," terang dia.
Dia pun menyatakan pihaknya belum akan memangkas pajak untuk penjualan barang mewah lainnya, seperti kapal dan yacht meski keduanya mempengaruhi sektor pariwisata. "Iya, tapi ini fokus ke properti dulu, yacht nanti pikirkan yang lain dulu," ujar Hestu.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.
PMK Nomor 92/PMK.03/2019
Sebelumnya pemerintah juga telah menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen dan kondominium untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
Pemerintah juga menurunkan PPh atas kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi lima persen.
Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Dalam PMK ini disebutkan, barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah:
a.Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 m2
b.Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 m2
c.Kendaraan bermotor roda emat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
d. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Besarnya pajak penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah antara lain:
1.Satu persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b.
2. Lima persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
Reporter:
Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Umur yang muda tak menghalangi pria ini untuk ikut terjun ke bisnis properti. Semua lini perumahan dari komersil hingga rumah subsidi dilakoninya. Alhasil, dia kini bisa menikmati jerih payahnya.
Bagikan Berita Ini
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.