Search

Pajak Rumah Mewah Turun, Bagaimana Rumah Sederhana dan Subsidi? - detikFinance

Jakarta - Kementerian Keuangan memutuskan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 1% atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Insentif penurunan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Lau bagaimana dengan rumah sederhana hingga rumah subsidi?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPh dan PPnBM tidak berlaku untuk golongan rumah di bawahnya. Artinya, insentif yang didapatkan dari rumah sederhana hingga rumah subsidi adalah bebas pajak.

"Jadi konsep pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian hunian mewah (PMK 92/2019) ini hanya untuk golongan orang mampu (kaya), tidak pernah diterapkan untuk hunian bagi golongan di bawahnya," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Golongan rumah selain mewah juga harganya tidak dibatasi oleh pemerintah untuk dikenakan PPnBM. Namun, khusus rumah subsidi pemerintah membebaskan dari PPN.

"Untuk golongan berkemampuan rendah, selain tidak mengenakan PPnBM dan PPh Pasal 22 Pemerintah bahkan memberikan pembebasan PPN untuk rumah yang juga disubsidi Pemerintah," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Hestu, aturan baru mengenai penurunan PPh atas penjualan rumah dan apartemen mewah ini dibuat untuk menciptakan suatu keadilan.


Bahkan, beleid ini juga diharapkan dapat mendorong sektor properti yang memiliki dampak ganda (multiplier effect) luas terhadap sektor lain. Adapun, realisasi pertumbuhan sektor properti belakangan ini tengah turun.

"Jadi jelas bahwa Pemerintah mendesain kebijakan secara adil dan berpihak kepada masyarakat golongan kurang mampu," ungkap dia. (hek/ara)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/properti/d-4601200/pajak-rumah-mewah-turun-bagaimana-rumah-sederhana-dan-subsidi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pajak Rumah Mewah Turun, Bagaimana Rumah Sederhana dan Subsidi? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.