
Lau bagaimana dengan rumah sederhana hingga rumah subsidi?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPh dan PPnBM tidak berlaku untuk golongan rumah di bawahnya. Artinya, insentif yang didapatkan dari rumah sederhana hingga rumah subsidi adalah bebas pajak.
Golongan rumah selain mewah juga harganya tidak dibatasi oleh pemerintah untuk dikenakan PPnBM. Namun, khusus rumah subsidi pemerintah membebaskan dari PPN.
"Untuk golongan berkemampuan rendah, selain tidak mengenakan PPnBM dan PPh Pasal 22 Pemerintah bahkan memberikan pembebasan PPN untuk rumah yang juga disubsidi Pemerintah," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Hestu, aturan baru mengenai penurunan PPh atas penjualan rumah dan apartemen mewah ini dibuat untuk menciptakan suatu keadilan.
Bahkan, beleid ini juga diharapkan dapat mendorong sektor properti yang memiliki dampak ganda (multiplier effect) luas terhadap sektor lain. Adapun, realisasi pertumbuhan sektor properti belakangan ini tengah turun.
"Jadi jelas bahwa Pemerintah mendesain kebijakan secara adil dan berpihak kepada masyarakat golongan kurang mampu," ungkap dia. (hek/ara)
https://finance.detik.com/properti/d-4601200/pajak-rumah-mewah-turun-bagaimana-rumah-sederhana-dan-subsidiBagikan Berita Ini
0 Response to "Pajak Rumah Mewah Turun, Bagaimana Rumah Sederhana dan Subsidi? - detikFinance"
Post a Comment