Search

Kepala Desa Divonis 4,5 Tahun Penjara, Selewengkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp 551 Juta - Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Yosep Lesmana divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa bersumber dari APBD Sukabumi, APBD Provinsi dan APBN 2016-2017, ‎ sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6/2019) petang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, plus denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 551 juta subsider dua tahun kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sudira.

Hakim menyebut kepala desa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai unsur paling memberatkan dan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan dan kesalahannya sebagai unsur yang meringankan.

Dalam kasus ini, ‎sang kepala desa tidak menggunakan dana desa yang diterimanya dari Pemkab Sukabumi, Pemprov Jabar dan pemerintah pusat sebagai mana mestinya.

Selain itu, penggunaan dana desa senilai Rp 1 miliar lebih, tidak sesuai dengan rencana kegiatan serta sesuai aturan. Yosep juga terbukti membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

‎"Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 551 juta berdasarkan audit Kejaksaan Negeri Sukabumi," ujar Sudira.

Ridwan Kamil Janji Tahun Depan SPP untuk SMP, SMA, dan SMK di Jabar Gratis

Kerugian negara tersebut dengan rincian, korupsi kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan Rp 529 juta dan tidak membayar pajak Rp 21,3 juta.

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim yang sama juga memvonis Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, Enung Nuryadi.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Ketua Majelis Hakim, Daryanto menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan enam bulan plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 630 juta.

PSGC Ciamis Siap Jamu Sekaligus Taklukkan Persita Tangerang pada Laga Perdana Liga 2

Kasus ini bermula pada 2017, Desa Pagelaran mendapat dana desa senilai Rp 1,6 miliar lebih bersumber dari APBD Sukabumi, Pemprov Jabar dan APBN.

Berdasarkan audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemkab Sukabumi, dari Rp 1,6 miliar dana yang dialokasikan, perbuatan sang kepala desa merugikan negara Rp 631 juta.

Dengan rincian yang dikorupsi, kegiatan alokasi dana desa dan dana desa Rp 432,2 juta, pinjaman BUMDes Rp 172 juta, pajak yang tidak disetorkan Rp 14 juta dan kegiatan fiktif senilai Rp 17 juta.

Let's block ads! (Why?)

https://jabar.tribunnews.com/2019/06/17/kepala-desa-divonis-45-tahun-penjara-selewengkan-dana-desa-rugikan-negara-rp-551-juta

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kepala Desa Divonis 4,5 Tahun Penjara, Selewengkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp 551 Juta - Tribun Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.