Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Selama tahun 2018, Polres Maros belum pernah menyeret tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD atau Dana Desa, seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kejari Maros sendiri, telah menetapkan tiga Kepala Desa, sebagai tersangka tersangka korupsi ADD dan Dana Desa.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko beralasan, penyidik fokus pada kasus lain. Kasus tersebut sudah menjadi target, Minggu (16/12/2018).
Baca: Jadwal Latihan PSM Jelang Hadapi Persiter
Baca: Diguyur Hujan Sejak Pagi, Ujung Jl Ratulangi-Pajonga Dg Ngalle Tergenang
Baca: TRIBUNWIKI: 11 Laundry di Area BTP Makassar, Lengkap Telepon, Peta Lokasi, dan Jam Buka
Selama 2018, Polres Maros hanya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibtkan oknum kepala desa, yakni Sistem Keuangan Desa (Sikdes).
"Tidak ada kepala desa yang terseret kasus dugaan korupsi dan ditahan selama tahun 2018. Kami fokus pada kasus lain," kata Deni Eko.
Deni mengatakan, Kasus Sikdes saat ini masih bergulir di Polres Maros. Berbagai saksi yang telah diperiksa pada kasus yang mengabiskan Rp 600 juta dari Dana Desa tersebut.
Sebelumnya, Polres Maros, memastikan akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan sistem keuangan desa (Sikdes) 2013, dari penyelidikan dan penyidikan, November lalu.
Namun tiba-tiba, kasus tersebut tidak terselesaikan hingga akhir tahun.
Saat itu, Iptu Deni Eko mengatakan, saat ini pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka.
Deni memastikan, penetapan tersangka juga akan segera dilakukan setelah peningkatan status kasus.
"Kami target, tahun ini, status kasus dugaan korupsi Sikdes ditingkatkan ke sidik. Semoga prosesnya dapat berjalan lancar," kata Deni saat itu. (*)
http://makassar.tribunnews.com/2018/12/16/2018-polres-maros-gagal-seret-tersangka-korupsi-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "2018, Polres Maros Gagal Seret Tersangka Korupsi Dana Desa - Tribun Timur"
Post a Comment