Search

Kemenhub Tindak Tegas Warga yang Terbangkan Balon Udara Liar

Liputan6.com, Jakarta - Balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama Lebaran 2019, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” tutur Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Sebagaimana diketahui di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Novie menjelaskan, manajemen AirNav pada dasarnya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara.

“Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur,” paparnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3984324/kemenhub-tindak-tegas-warga-yang-terbangkan-balon-udara-liar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Tindak Tegas Warga yang Terbangkan Balon Udara Liar"

Post a Comment

Powered by Blogger.