
KAREBATORAJA.COM, MAKALE — KL, oknum Kepala Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, ditahan Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jumat, 24 Mei 2019. Selain KL, Jaksa Kejari Tana Toraja juga menahan TRN, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat siang. Setelah ditetapkan tersangka kedunya dikenakan rompi orange dan dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Tana Toraja untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Makale.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan penahanan kepada dua tersangka yang melakukan tindak pidana penyalagunaan dana desa tahun 2017 dan 2018.
Berdasarkan hasil audit terakhir dilapangan oleh tim kejaksaan dan tim Inspektorat pada tanggal 17 Mei 2019, salah satu kegiatan yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro belum selesai dikerjakan dan belum bisa difungsikan.

Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Micro Hidro tersebut diduga merugikam Negara sebesa Rp 800 juta dengan rincian anggaran pada tahun 2017 dianggarkan Rp 376 juta dan tahun 2018 dianggarkan Rp 445 juta.
“Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan atas UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Kajari.
Penulis/foto: Arsyad Parende

Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Lembang Bau Ditahan Kejari Tana Toraja - Kareba Toraja"
Post a Comment