Search

Keuchik Bumi Sari Didakwa Korupsi Dana Desa

BANDA ACEH - Keuchik Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Abukhari dan mantan penjabat (Pj) keuchik desa setempat, Said Malikul Malek didakwa melakukan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 120 juta pada tahun 2015. Terdakwa diduga telah membuat proyek fiktif di desanya yang bersumber dari dana desa.

Demikian inti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya terhadap kedua terdakwa yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (21/9). Dakwaan itu dibacakan secara berganti oleh JPU Mukhsin SH, Riki Tuswandri SH, dan Haland Perdana Putra SH.

Mukhsin yang pada pokoknya menyampaikan Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Nagan Raya merancang proyek pembangunan terobosan jalan desa dan jalan permukiman pada tahun 2015. Tapi setelah diperiksa di lapangan, proyek yang dimaksud tidak ada alias fiktif, sementara dananya tetap ditarik.

Dari hasil audit Inspektorat Aceh, lanjutnya, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 120 juta dari total kucuran dana sebesar Rp 306 juta. Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu sendiri berawal dari laporan masyarakat setempat yang mempersoalkan penggelolaan dana beserta realisasi kegiatan pembangunan Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Dalam pemeriksaan proyek di desa itu ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dihari yang sama, juga digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tahun 2015 dengan kerugian Rp 137.900.000. Sidang yang dipimpin T Syarafi juga beragenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Hendra Prihatin, Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Nagan Raya dan Lisa Desnawati, honorer di dinas itu. (mas)

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/09/22/keuchik-bumi-sari-didakwa-korupsi-dana-desa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Keuchik Bumi Sari Didakwa Korupsi Dana Desa"

Post a Comment

Powered by Blogger.