Search

Pencairan Dana Desa Tahap Tiga Terganjal Aturan - Suara Merdeka CyberNews


Pencairan Dana Desa Tahap Tiga Terganjal Aturan

Ilustrasi: istimewa
Ilustrasi: istimewa

KAJEN, suaramerdeka.com - Empat desa di Kabupaten Pekalongan hingga kini belum bisa mencairkan dana desa tahap tiga di tahun 2018. Hal itu lantaran ada aturan dan mekanisme yang belum dipenuhi oleh keempat desa tersebut sebagai syarat proses pencairan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD P3A DAN PPKB) Kabupaten Pekalongan, M Afib menyampaikan, empat desa yang belum bisa mencairkan dana desa tahap tiga di tahun 2018. Yaitu Desa Karangsari Kecamatan Bojong, Desa Sidorejo Kecamatan Tirto, serta Desa Sijambe dan Wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto.

Menurutnya, Desa Karangsari, Desa Wonokerto Kulon serta Desa Sijambe belum bisa mencairkan dana desa tahap tiga lantaran belum bisa memenuhi persyaratan.

"Persyaratan pencairan dana desa sekarang ini sebenarnya mudah. Yaitu SPJ kegiatan dana desa tahap dua dan APBDes. Ketiga desa itu sampai saat ini belum menyerahkan persyaratan tersebut, sehingga proses pencairan tahap tiga belum bisa dilaksanakan," jelasnya.  

Kemudian, lanjut dia, untuk Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto masih terdapat sisa persoalan dana desa tahun 2017 yang belum terselesaikan.

"Di Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto masih ada persoalan dikasus lama pelaksanaan 2017 serta ada pemeriksaan inspektorat serta belum diselesaikan. Penanganan kasusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sehubungan dengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD 2018, proses pencairannya sudah full seratus persen," terang Afib.


(Agus Setiawan/CN33/SM Network)

Berita Terkait

Loading...

Let's block ads! (Why?)

https://www.suaramerdeka.com/news/baca/156965/pencairan-dana-desa-tahap-tiga-terganjal-aturan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pencairan Dana Desa Tahap Tiga Terganjal Aturan - Suara Merdeka CyberNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.