Liputan6.com, Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut PNS nampak lebih bahagia pada April ini. Hal ini karena pemerintah memberikan kenaikan gaji PNS lima persen. Kenaikan lima persen ini pantaskah?
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, kenaikan gaji lima persen ini dinilai sudah menjadi yang terbaik.
Dia melihat, perdebatan mengenai kenaikan gaji ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018. Saat itu usulan kenaikannya antara 4-6 persen. Hanya saja kenaikan ini harus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.
"Kenaikan gaji terakhir itu 2015, sementara inflasi 2018 itu 3 persenan, jadi memang yang penting di atas inflasi jika dilihat dari apa yang diperoleh PNS," kata Lina saat berbincang Liputan6.com, Selasa (2/4/2019).
Selama tiga tahun terahir, Lina mengatakan PNS tidak mengalami kenaikan gaji karena ada pemberian THR. Dengan ada kenaikan sebesar lima persen ini, dia melihat suatu hal yang memang harus dilakukan.
Jika dilihat dari PNS sebagai penerimanya, kenaikan lima persen itu sebenarnya tidak terlalu besar. Hanya saja dengan jumlah PNS yang saat ini sekitar 4 juta orang, jelas akan membutuhkan penyesuaian dalam APBN.
Lina melihat, kenaikan gaji PNS ini juga tidak bisa dikaitkan dengan produktivitas PNS itu sendiri. Karena tugas PNS adalah sebagai palayan publik.
"Karena kalau soal pelayanan, orang tidak pernah puas. Memang sekarang masih ada masalah karena target kinerja PNS dalam PP 46 itu belum mengukur bagaimana kinerja sebenarnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan kinerja, ini hanya soal belum naik dari 2015," tambah dia.
Hanya saja, dengan kenaikan yang terjadi saat Pemilu, kebijakan ini akan dia khawatir kebijakan ini dipolitisasi. "Tidak ada kaitannya dengan Pilpres, ini memang kita sudah lama tidak naik gaji," ujar dia. (Yas)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3932404/gaji-pns-naik-5-persen-pantaskahBagikan Berita Ini
0 Response to "Gaji PNS Naik 5 Persen, Pantaskah?"
Post a Comment