Search

Dalam 3 Bulan, Kemenkeu Mampu Kumpulkan Pajak Rp 248,98 Triliun

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan sektor perpajakan hingga Maret 2019 sebesar Rp 248,98 triliun. Penerimaan ini tumbuh 1,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Realisasi tersebut juga setara dengan 15,78 persen dari target APBN 2019," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Robert menjabarkan, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh penerimaan PPh Non Migas yang mencapai Rp 142,81 triliun, tumbuh 7,52 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Apabila kita lihat lebih dalam, pertumbuhan PPh Nonmigas didorong oleh kinerja yang baik dari jenis pajak PPh Pasal 25/29," jelasnya.

Penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh 15,38 persen (yoy). Sedangkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tumbuh 21,37 persen (yoy), seiring dengan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. PPh Pasal 21 tumbuh 15,48 persen (yoy).

"Hal ini sejalan dengan tetap sehatnya pasar tenaga kerja, baik dari sisi jumlah tenaga kerja yang dipotong PPh Pasal 21 maupun upah atau gaji sebagai basis pemotongan," jelas Robert.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3947692/dalam-3-bulan-kemenkeu-mampu-kumpulkan-pajak-rp-24898-triliun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dalam 3 Bulan, Kemenkeu Mampu Kumpulkan Pajak Rp 248,98 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.