TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal, Umi Azizah saat memberikan arahan pada acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa, menekankan agar swakelola Dana Desa (DD) tidak dilakukan oleh pihak ketiga.
Sebab, menurut Umi, banyaknya jumlah DD yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Desa bertujuan mengurangi pengangguran.
“Dana desa bisa digunakan untuk penumbuhan lapangan kerja, seperti menciptakan wirausaha muda baru dengan ide kreatifnya,” kata Umi, di Gedung Muslimat NU Slawi, Rabu (24/4/2019) siang.
Meskipun tingkat kemiskinan di Kabupaten Tegal menurun, tetapi jumlah penganggurannya masih terbilang tinggi.
Untuk itu, Umi menghimbau pemerintah desa dapat bersama-sama menyelesaikan hampir seluruh persoalan yang ada di desa.
Menurutnya, hampir semua yang menjadi kebijakan pemerintah pusat harus dilaksanakan juga oleh pemerintah desa.
"Karena kebijakan Provinsi, Kabupaten, juga mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat seperti mengatasi kemiskinan, persoalan pendidikan, lingkungan, kesenjangan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Disamping itu, Umi juga meminta para aparatur pemerintah desa supaya paham batas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah desa.
Jika terdapat jalan yang rusak di wilayah desa, kata Umi, maka itu kewenangan pemerintah desa dalam memperbaikinya.
“Jika jalan di desa sudah diperbaiki, maka penggunaan DD bisa digunakan untuk hal lain yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat,” papar Umi.
Besaran alokasi DD, lanjut Umi, tiap desa memperoleh anggaran yang berbeda-beda.
"Tergantung dari jumlah penduduk miskinnya. Semakin banyak jumlah penduduk miskin di suatu desa, maka DD yang diperoleh akan semakin besar," pungkasnya. (TRIBUN JATENG/GUM)
http://jateng.tribunnews.com/2019/04/24/bupati-tegal-perintahkan-dana-desa-tidak-diswakelola-pihak-ketigaBagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Tegal Perintahkan Dana Desa Tidak Diswakelola Pihak Ketiga - Tribun Jateng"
Post a Comment