Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sahadat, mantan kepala Kepala Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, divonis satu tahun delapan bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Syamsudin, Sahadat dinyatakan bersalah karena terbukti menyunat dana desa dalam enam paket proyek.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," ungkap Syamsudin.
Selain pidana kurungan, Sahadat juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Pringsewu Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang sisa pengganti sebesar Rp 133 juta. Sementara uang yang dititipkan terdakwa ke jaksa sebesar Rp 50 juta disetorkan ke kas negara. Apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutup utang negara. Kalaupun tak ada harta, maka terdakwa wajib membayarnya dengan penjara selama delapan bulan," tandasnya.
Sahadat, mantan kepala Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 183.382.717.
"Dalam perkara ini terdakwa telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ungkap JPU Riska dalam persidangan.
Riska menjelaskan, penyelewengan bermula dari turunnya Dana Desa sebesar Rp 843.209.390 yang bersumber dari APBN 2016.
Baca: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 183 Juta, Kakam di Lampung Tengah Diseret ke Meja Hijau
"Terdakwa telah mendapatkan dana desa bersumber APBN sebesar Rp 620.348.953, yang meliputi tahap I pada tanggal 7 Juni 2016 sebesar Rp 372.119.371 dan tahap II pada tanggal 16 November 2016 sebesar Rp 248.079.581," bebernya.
Sesuai fungsinya, lanjut Riska, alokasi dana desa (ADD) tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur desa. Di antaranya, jalan onderlag, pos siskamling, paving blok, dan puskesdes.
"Tapi, ditemukan bahwa infrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 183.382.717," tandasnya. (*)
http://lampung.tribunnews.com/2018/10/11/sunat-dana-desa-rp-183-juta-eks-kakam-di-lampung-tengah-divonis-1-tahun-8-bulan-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Sunat Dana Desa Rp 183 Juta, Eks Kakam di Lampung Tengah ..."
Post a Comment