Search

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Ratio Indonesia Masih Kalah Ketimbang Malaysia

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memaparkan penjelasan mengenai penyebab rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih 10,3 persen.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal menyatakan, penyebab rasio pajak Indonesia tertinggal dibandingkan Malaysia. Diketahui, per 2018, tax rasio atau rasio pajak sebesar 10,3 persen, sedangkan Malaysia sekitar 15 persen.

"Kalau Indonesia, perlu hati-hati menjelaskan, saya mungkin klarifikasi, tax rasio itu mulai dari artian yang sempit, setengah luas, dan luas," kata dia dalam seminar, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

"Yang saya ingin katakan adalah kalau kita ingin bandingkan tax rasio dengan negara lain secara comparable kita harus memasukkan komponen unsur yang sama," lanjut dia.

Yon menyebut, rasio pajak Indonesia yang sekarang sebesar 10,3 persen belum memasukkan semua komponen yang merupakan potensi pajak. Angka tersebut baru merupakan hasil dari total penerimaan perpajakan dalam hal ini pajak dan bea cukai dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Saat ini, pemerintah dalam perhitungannya pun sudah mulai memasukkan komponen PNBP, SDA, Migas, dan Pertambangan masuk dalam perhitungan. Dengan demikian, rasio pajak menjadi sekitar 11 persen.

"Kalau kita lihat OECD guideline-nya. penerimaan itu seluruh yang nature sifatnya pajak dihitung di dalam konponen penerimaan. Di kita sejauh ini yang baru kita hitung adalah penerimaan pajak bea cukai dan sekarang PNBP dan pertambangan," urai Yon.

Dia mengatakan, jika perhitungan tax rasio Indonesia menggunakan arti luas, angkanya sekitar 13-13,5 persen. Itu pun, dengan catatan memasukkan seluruh komponen pajak, baik di pusat maupun daerah.

"Tapi yang belum kita masuk itu unsur pajak daerah. kalau itu masukkan rata kontribusinya akan nambah 1,5 sampai 2 persen," ungkapnya.

Dia mengakui, tax ratio Indonesia masih rendah walaupun seluruh komponen potensi penerimaan pajak tersebut telah dimasukkan. Namun, angka tersebut tidak berbeda terlalu jauh dengan negara tetangga.

"Memang masih lebih rendah juga cuma kalau kita bandingkan 10 persen dengan 15 persen keliatan gap-nya jauh. Kalau yang setara 13 persen dengan 15 persen. Kita sebenarnya tidak jauh juga," ujar dia. 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3916921/penjelasan-ditjen-pajak-soal-tax-ratio-indonesia-masih-kalah-ketimbang-malaysia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Ratio Indonesia Masih Kalah Ketimbang Malaysia"

Post a Comment

Powered by Blogger.