Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali gagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di Terminal Internasional Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jumat 22 Maret 2019.
Sebanyak 43.741 ekor benih lobster berhasil diselamatkan melalui hasil komunikasi, kerja sama dan koordinasi (K3) antara Tim Penindakan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Bandung.
Selain itu, Tim Pangkalan Udara Militer (Lanud) Husein Sastranegara; Tim Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jawa Barat; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 33 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 1 buah tas berukuran kecil dan 2 buah ransel. Selanjutnya, barang bukti diamankan di Kantor Stasiun KIPM Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina menyatakan, keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan benih lobster ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.
"Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 8.750.000.000 (Rp 8,75 miliar)," tutur dia, Sabtu (23/3/2019), seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Saat ini, tersangka yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Ia diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar).
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3924496/pemerintah-kembali-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-di-bandungBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandung"
Post a Comment