Basuki mengatakan skema tersebut masih dirumuskan oleh Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto. Bila skema telah matang, ia bilang masih perlu mendiskusikannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang memimpin kebijakan tersebut.
Selain itu, ia juga perlu melakukan sinkronisasi skema dengan kemampuan subsidi pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Saat ini masih dirumuskan Pak Eko, itu belum dilaporkan ke saya. Nanti kalau sudah pun, masih harus ke Pak JK. Ibu Menteri Keuangan juga siapkan itu (dari sisi anggaran)," ucapnya di Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut Basuki, pembahasan skema ini masih perlu waktu yang tak singkat. Pemerintah masih mempertimbangkan skema FLPP yang lama, yaitu pemberian subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sekitar Rp4-7 juta.
Sebab, pemerintah ingin MBR tetap mendapat prioritas atas kebijakan ini. "Masalahnya, ini baru yang Rp8 juta, tapi yang Rp7 juta mau diapakan, itu belum tahu, masih dibahas," ujarnya.
Di sisi lain, perubahan aturan hukum juga masih dibahas. Aturan yang berubah, yaitu Peraturan Menteri PUPR 26/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kemudian, pemerintah juga akan merevisi Keputusan Menteri PUPR 552/KPS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Sebelumnya, wacana pengubahan batas gaji pada program subsidi rumah dengan skema FLPP dilempar oleh JK. Wakil kepala negara ingin ada program subsidi rumah bagi para ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian agar kemampuan memiliki rumah di kalangan tersebut bisa meningkat.
Pasalnya, pemerintah mencatat ada sekitar 945 ribu PNS, 275 ribu prajurit TNI, dan 360 ribu anggota Polri yang belum mendapat hunian layak. "Nanti ASN golongan III bisa masuk di situ, TNI, Polri masuk, semua skemanya sama, dengan uang muka, bunga, tenor, cuma ASN tidak perlu membangun, tetapi membeli. Lama kreditnya 20 tahun," ungkapnya.
Dalam skema FLPP, pemerintah memberikan subsidi bunga pembiayaan yang didapat oleh calon penerima. Hal ini membuat bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya sebesar 5 persen untuk tenor maksimal 20 tahun dan uang muka (down payment/DP) sebesar 1 persen.
Selanjutnya, skema FLPP yang diterima MBR ditujukan untuk rumah seharga maksimal Rp300 juta dengan luas tanah sekitar 72 meter persegi.
Sementara data Kementerian PUPR mencatat, jumlah anggaran subsidi FLPP telah mencapai Rp35,7 triliun untuk 566 ribu unit rumah sepanjang 2010-2018. Khusus tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi FLPP sebesar Rp7,1 triliun untuk membiayai pembangunan rumah mencapai 68 ribu unit. (uli/agt)
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190314174648-78-377341/menteri-basuki-butuh-waktu-godok-skema-kredit-rumah-murah-pnsBagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Basuki Butuh Waktu Godok Skema Kredit Rumah Murah PNS - CNN Indonesia"
Post a Comment