Search

Kemendes PDTT Sebut Penyimpangan Dana Desa Tak Sampai 1% - detikNews

Jakarta - Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Undang Mugopal mengungkapkan masih adanya penyimpangan terkait penggunaan dana desa. Meski demikian, menurutnya jumlah penyimpangan tersebut tidak mencapai 1% dari jumlah desa yang ada.

"Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai 1%. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah," ujar Undang, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2019).

Dalam acara Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Kota Medan, Sumatera Utara, itu, Undang mengatakan, terkait pengawasan dana, Kemendes PDTT lebih mengedepankan pencegahan penyimpangan.


Untuk menghindari penyimpangan tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas dana desa yang dipimpin oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan lewat kerja sama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk kejaksaan dan kepolisian.

"Karena desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, kita lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kita punya balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kita bentuk MoU," ujarnya.

Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa, yakni, pertama, adanya ketidaksengajaan dari kepala desa dan aparatur desa. Menurutnya, ketidaksengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya.


Adapun kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadinya penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi, lanjutnya, harus diselesaikan melalui proses hukum.

"Kita temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dikembalikan," ungkapnya.

Di sisi lain, menurutnya penggunaan dana desa memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa. Menurutnya, transparansi tersebut dapat dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat.

Untuk mengetahui informasi lainnya dari Kemendes PDTT, klik di sini.
(prf/mpr)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4456407/kemendes-pdtt-sebut-penyimpangan-dana-desa-tak-sampai-1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendes PDTT Sebut Penyimpangan Dana Desa Tak Sampai 1% - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.