Search

Indonesia dan China Saling Kenakan Tarif Impor Baja

Terhitung sejak 9 Februari 2019, Malaysia tidak lagi mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Indonesia. Hal ini salah satunya merupakan hasil dari inisiatif yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (Persero).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan,‎ penghentian BMAD ini merupakan hasil dari tinjauan administrasi Ministry of International Trade and Industry Malaysia (MITI) yang dimulai pada 14 Agustus 2018 lalu.

“BMAD ini berlaku selama lima tahun yaitu dari Februari 2015-Februari 2020. Namun, pada perkembangannya industri dalam negeri Malaysia selaku pemohon BMAD mengalami masalah internal, sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi HRC. Praktis sejak 2016 Malaysia tidak lagi mampu memasok HRC ke pasar domestik,” ujar dia di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Oke mengapresiasi inisiatif perusahaan baja Krakatau Steel yang telah mengajukan peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia.

“Berhentinya operasional industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD,” kata dia.‎

Selain itu, dia juga mengapresiasi pemerintah Malaysia yang telah menunjukkan sikap responsif dalam penyelenggaraan peninjauan.

“Malaysia telah mematuhi peraturan perundang-undangan mereka sendiri. Penghentian operasional perusahaan baja Malaysia Megasteel telah merubah kondisi pasar domestik dan BMAD menjadi tidak relevan lagi karena tidak ada industri dalam negeri Malaysia yang memerlukan perlindungan,” lanjut dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3923745/indonesia-dan-china-saling-kenakan-tarif-impor-baja

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Indonesia dan China Saling Kenakan Tarif Impor Baja"

Post a Comment

Powered by Blogger.