Kelima disebutkan bila berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada akhir November 2018 utang Pemerintah Indonesia tercatat sebesar Rp4.396 triliun. Sementara rasio utang per PDB tercatat sebesar 29,9 persen.
Angka ini jauh di bawah 60 persen, sebagaimana ketentuan Undang-undang no 17 tahun 2003. "Hal ini menunjukkan bahwa utang Indonesia aman dan mampu dibayar kembali," tegas dia.
Keenam, dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, kondisi utang Indonesia dinilai jauh lebih baik. Pada tahun 2018, rasio utang perkapita Pemerintah Indonesia sebesar USD1.147 dengan rasio utang per PDB sebesar 30 persen, jauh lebih rendah dibandingkan Thailand (USD2.928 perkapita, rasio utang 42% per PDB), Malaysia (USD5.898 perkapita, rasio utang 55% per PDB), bahkan Filipina (USD1.233 per kapita, rasio utang 40% per PDB).
"Melihat perbandingan kondisi utang Indonesia dibanding negara-negara peers, dapat disimpulkan bahwa utang Pemerintah dalam keadaan aman dan dikelola dengan sangat hati-hati. Selain itu, Pemerintah masih sangat mampu untuk membayar utangnya tersebut dan telah disiapkan anggarannya dalam APBN setiap tahun," dia menambahkan.
Nufransa juga menegaskan jika pembayaran utang tidak hanya berasal dari pajak, namun juga berasal dari hasil investasi Pemerintah, penerimaan negara bukan pajak, royalti dan lain-lain.
"Jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa semakin besar utang Indonesia maka rakyat akan semakin terbebani dengan besarnya pajak yang harus dibayar," jelasnya.
Pembayaran pajak dikelola pemerintah dengan mekanisme penerimaan negara melalui APBN lebih difokuskan pada Pembangunan Manusia Indonesia, bukan untuk pembayaran utang.
Dengan demikian masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih berusia produktif dapat berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan Indonesia melalui pembayaran pajak.
"Dalam membahas topik tentang utang, sebaiknya tidak melihat dari sisi besarannya, dan juga berapa yang seolah-olah harus ditanggung oleh rakyat. Namun demikian, perlu dibahas bagaimana Pemerintah mengelola utang tersebut sehingga menjadi produktif dan menguntungkan rakyat," harap dia.
Dia juga menegaskan jika utang hanyalah bagian dari APBN secara keseluruhan. APBN bukan tujuan, APBN adalah alat/instrumen. "Tujuan utama kita semua dalam penggunaan APBN adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi kemiskinan, sehingga dapat tercapai masyarakat yang adil dan makmur," tandasnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3863981/respons-kemenkeu-soal-anak-indonesia-lahir-menanggung-utang-jutaan-rupiahBagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Kemenkeu Soal Anak Indonesia Lahir Menanggung Utang Jutaan Rupiah"
Post a Comment