Search

Pengemudi Minta Tarif Bawah Ojek Online Rp 2.400 per Km

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan aturan untuk ojek online (ojol) yang tertuang dalam PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sedangkan untuk besaran tarifnya akan diumumkan pada Senin pekan depan. 

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai pengembang aplikasi ojek online Gojek berharap agar tarif yang bakal diputuskan melindungi mitra pengemudi. Terutama mendukung pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri.

Vice President Corporate Communication Gojek, Michael Reza Say, mengaku akan berkomunikasi intensif pada mitra pengemudi terkait tarif ojek online tersebut. Namun, pihaknya tak menyebutkan berapa tarif yang diinginkan dari pihak aplikator. 

"Kami akan memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dalam beberapa minggu ke depan, kami akan berkoordinasi secara intensif dengan para mitra pengemudi," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (22/3/2019).

"Yang pasti, sebagai bagian dari komitmen bersama, Gojek berharap agar pemerintah dapat mendorong penggunaan sepeda motor untuk kepentingan umum yang senantiasa memperhatikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya," dia menambahkan.

Selain itu, Michael berujar, tarif ojek online harus melindungi dari praktik usaha yang tidak sehat bagi pengemudi Gojek. Harapannya, tarif ojol dapat melindungi jutaan mitra pengemudi.

"Dalam penerapannya semoga aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan jutaan mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3923608/pengemudi-minta-tarif-bawah-ojek-online-rp-2400-per-km

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengemudi Minta Tarif Bawah Ojek Online Rp 2.400 per Km"

Post a Comment

Powered by Blogger.