Perihal tentang HAM diatur dalam UU no 39 tahun 1999. Adapun pengertian HAM menurut undang-undang tersebut yakni:
Ada sederet hak dalam HAM yang diatur di UU tersebut yakni hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, serta hak turut serta dalam pemerintahan. Selain hak, ada pula kewajiban dasar manusia yang di antaranya yakni wajib membela negara dan menghormati hak asasi orang lain.
Kedua pasangan capres-cawapres juga sudah memasukkan isu HAM dalam visi-misi yang dikumpulkan ke KPU dan telah dipublikasikan. Pada dokumen milik Jokowi-Ma'ruf secara eksplisit menulis kata HAM, sementara di Prabowo-Sandiaga dituliskan mengenai hak dasar.
Pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf memasukkan isu HAM secara eksplisit dan dijabarkan menjadi 9 poin. Salah satunya Jokowi yang merupakan petahana ini ingin memasukkan materi HAM dalam kurikulum pendidikan.
Berikut visi-misi Jokowi-Ma'ruf mengenai HAM:
Sesuai dengan Konstitusi Negara kita, Negara wajib untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.
1. Meningkatkan budaya dan kebijakan yang berperspektif HAM (berwawasan HAM), termasuk memuat materi HAM dalam kurikulum pendidikan.
2. Melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
3. Memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.
4. Melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum, hingga pada pemanfaatan sumber daya alam yang lestari.
5. Memberikan perlindungan bagi kaum difabel, termasuk memperluas akses lingkungan sosial dan pendidikan yang inklusif serta penyediaan fasilitas yang ramah pada difabel di fasilitas umum dan transportasi umum.
6. Melindungi hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.
7. Meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan.
8. Memperluas cakupan kampung/desa layak anak untuk memastikan pendidikan anak usia dini dimulai dari lingkungan yang ramah.
9. Meningkatkan kinerja dan kerja sama efektif dan produktif berbagai institusi dalam rangka perlindungan dan penegakan HAM.
Berbeda dengan format penulisan rivalnya, Prabowo-Sandiaga memang tak memasukkan HAM dalam poin tersendiri. Tetapi soal hak-hak dasar dimasukkan ke pilar-pilar maupun program aksi yang mereka usung.
Berikut visi-misi Prabowo-Sandiaga mengenai hak:
I. Pilar Ekonomi
Program Aksi
21. Menyediakan transportasi publik murah bagi buruh pekerja dan rakyat
tidak mampu, memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda
dua sebagai transportasi umum, serta menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan
perusahaan aplikasi, termasuk hak atas perjanjian kerja bersama yang
adil dan berkekuatan hukum.
II. Pilar Kesejahteraan Rakyat
2. Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir
miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok
rentan lainnya.
6. Memperbaiki program kependudukan termasuk hak dan kesehatan
reproduksi demi peningkatan kualitas dan produktivitas penduduk
untuk memanfaatkan bonus demografi.
Program Aksi
21. Meningkatkan anggaran Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) baik di tingkat Nasional dan Daerah untuk mengatasi permasalahan terkait hak dan kesehatan reproduksi serta Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
III. Pilar Budaya dan Lingkungan Hidup
8. Memperjuangkan hak-hak para pekerja seni, seniman dan artis di
Indonesia.
Program Aksi
7. Memperkuat perlindungan hukum dan hak cipta atas karya-karya seni
budaya yang dihasilkan oleh para seniman nasional.
12. Menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta dan Hak Terkait, agar para artis, seniman, pekerja seni, lebih
dihargai secara optimal setiap karyanya, demi kesejahteraan para pelaku
Industri kreatif di Indonesia; termasuk mendukung terlaksananya UU
Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017.
IV. Pilar Politik, Hukum dan Hankam
Program Aksi
4. Menjamin hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.
(bag/van)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Janji Usut Pelanggaran HAM, Prabowo Jamin Fakir Miskin - detikNews"
Post a Comment