Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, namun OJK juga membuat batasan-batasan. Dengan kata lain, tak semua leasing bisa memberikan DP kredit 0%.
Kebijakan itu demi mengantisipasi kekhawatiran meningkatnya rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financig (NPF). Berikut penjelasan lengkap soal leasng bisa memberikan DP 0% untuk kredit motor dan mobil:
(das/hns)
https://finance.detik.com/moneter/d-4381472/jangan-senang-dulu-nggak-semua-leasing-bisa-kasih-kredit-dp-0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Senang Dulu, Nggak Semua Leasing Bisa Kasih Kredit DP 0% - detikFinance"
Post a Comment