"Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 (Januari) tapi grace periode dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 (Januari) baru berlaku efektif," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Budi menyebut, dalam waktu dua minggu ke depan maka pihak Lion Air Grup bisa mensosialisasikan kepada para penumpangnya terkait dengan pengubahan kebijakan bagasi. Sehingga, dari awal berlaku tanggal 8 Januari, menjadi efektif tanggal 22 Januari 2019.
Menurut Budi, kebijakan yang diterapkan oleh Lion Air dan Wings Air ini juga memberikan dampak positif terhadap on time performance (OTP) maskapai.
"Dengan ini bisa diprediksi orang begitu datang langsung bisa jalan. Jadi kalau dia bawa barang, sudah bayar sudah punya satu kupon dan barang itu bisa self assesment. Jadi itu diharapkan OTP terjaga," ungkap dia.
Dapat diketahui, ketentuan mengenai bagasi diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Adapun, maskapai yang bisa menerapkan kebijakan tersebut termasuk dalam kelompok pelayanan standar minimum (no frill) alias kelompok pelayanan berbasis biaya rendah (LCC). (ara/ara)
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4376109/bagasi-lion-air-kena-tarif-berlaku-efektif-22-januari-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bagasi Lion Air Kena Tarif Berlaku Efektif 22 Januari 2019 - detikFinance"
Post a Comment