Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia dinilai perlu mencontoh Selandia Baru dalam mengatur peredaran dan konsumsi produk rokok elektrik seperti vape. Adanya aturan yang baku guna membuat produk ini masuk secara resmi ke pasaran dan berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Pengamat Hukum Ekonomi Ariyo Bimmo mengatakan, Kementerian Kesehatan Selandia Baru telah merilis rekomendasi peraturan terkait produk tembakau alternatif untuk mendukung perokok dewasa beralih ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik. Hal ini terbukti mampu menurunkan jumlah perokok di negara tersebut.
Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Selandia Baru, negara tersebut memiliki sekitar 529.000 perokok atau sekitar 13,8 persen di 2016-2017. Jumlah ini turun dibandingkan periode 2015-2016 yang berjumlah 14,2 persen dan periode 2015-2014 yang mencapai 18,3 persen.
"Tingginya angka perokok di sana membuat pemerintah menetapkan target negara bebas asap rokok pada 2025 melalui penerapan aturan khusus bagi produk tembakau alternatif. Sebelumnya, Selandia Baru telah menerapkan berbagai peraturan terkait tembakau secara ketat, termasuk penetapan cukai yang tinggi, namun cara tersebut belum berhasil menurunkan jumlah perokoknya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
Menurut Ariyo, strategi yang ditempuh oleh Selandia Baru merupakan langkah yang perlu dikaji dan dicontoh oleh seluruh pembuat kebijakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan peraturan produk tembakau alternatif yang dirumuskan secara tepat dan berbeda dari rokok konvensional, akan memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan masyarakat luas yang bukan perokok.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3802319/seperti-selandia-baru-ri-perlu-punya-regulasi-soal-rokok-elektrikBagikan Berita Ini
0 Response to "Seperti Selandia Baru, RI Perlu Punya Regulasi Soal Rokok Elektrik"
Post a Comment