Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada Pada Rabu, 12 Desember 2018. Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PMK 146/2017 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau (HT) tahun 2018 akan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan menetapkan kebijakan cukai HT tahun 2019 melalui PMK tentang Perubahan Atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan pokok-pokok perubahan ketentuan di antaranya, yaitu:
a. Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017;
b. Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
Penyusunan kebijakan HT mempertimbangkan aspek yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran HT telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6 persen.
Namun demikian, dari aspek tenaga kerja, Pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.
Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal. Hal tersebut dimaksudkan agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan berupa pengenaan cukai pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang kinerja penerimaannya dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp 154,1 miliar sehingga diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track).
Kebijakan tarif cukai HT tahun 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Di samping itu, dalam menyusun kebijakan tarif cukai ini senantiasa mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3815731/penjelasan-lengkap-soal-kenaikan-tarif-cukai-birBagikan Berita Ini
0 Response to "Penjelasan Lengkap soal Kenaikan Tarif Cukai Bir"
Post a Comment