Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi atau menutup tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang Januari-April 2019. Sementara selama 2018, LPS telah melikuidasi tujuh BPR.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan, likuidasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut. Dia mengungkapkan, BPR dilikuidasi terdiri dari dua BPR dan satu BPR Syariah (BPRS) pada 2019.
"Kinerja operasional Januari-April 2019, ada 3 bank yang dicabut izin usahanya, dibandingkan dengan 7 BPR pada 2018," kata dia, di kantornya, Senin (13/5/2019).
BPR yang dilikuidasi adalah BPR Panca Dana dengan aset sebesar Rp 7,99 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 5,9 miliar, BPR Safir dengan aset Rp 86,69 miliar dan deposito sebesar Rp 100,5 miliar, dan BPRS Jabal. Tsur dengan aset Rp. 13,26 miliar dan deposito sebesar Rp. 8,8 miliar.
"Sehingga total perbankan yang dilikuidasi adalah 95 bank, terdiri dari 1 bank komersial dan 94 BPR," ungkapnya.
Dia menambahkan, total aset LPS hingga akhir April 2019 mencapai Rp 110,3 triliun, naik dibandingkan Desember 2018 sebesar Rp 102,7 triliun.
Aset tersebut terdiri dari investasi sebesar Rp 97,72 triliun, piutang sebesar Rp 12,12 triliun, aset tetap sebesar Rp 124,2 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp 1,13 miliar.
"Pendapatan dari Januari hingga April 2019 berjumlah Rp 8,21 triliun, selama 2018 itu Rp 18 triliun. Beban klaim dari Januari hingga April 2019, ada beban klaim sekitar Rp 41 miliar, selama 2018 Rp 70 miliar," ujar dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3965111/lps-likuidasi-3-bpr-hingga-april-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPS Likuidasi 3 BPR hingga April 2019"
Post a Comment