Search

Mimpi Pemerintah Raup Rp 500 M dari Cukai Kresek - detikFinance

Jakarta - Berawal dari sebuah mamalia paus mati dengan isi dalam tubuhnya dipenuhi sampah. Pada saat itu pula timbul lagi wacana pengenaan cukai terhadap plastik.

Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang siap diterbitkan.

Dalam aturan tersebut, setidaknya pemerintah telah mengatur pengenaan cukai terhadap plastik. Perlu diingat, dalam rancangan itu tidak semua jenis plastik otomatis dikenakan.

Melainkan ada kriterianya. Untuk tahap awal, pemerintah hanya mengenakan cukai terhadap kantong belanja plastik (KBP) atau kresek. Pengenaan cukai pun bukan semata hanya demi penerimaan negara, akan tetapi untuk membatasi konsumsi, mengawasi peredarannya, mengkontrol dampak negatif terhadap lingkungan.

Berikut fakta-faktanya:

(hek/ang)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4350026/mimpi-pemerintah-raup-rp-500-m-dari-cukai-kresek

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mimpi Pemerintah Raup Rp 500 M dari Cukai Kresek - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.