Sumaedi:
Membiarkan Warga Miskin Langgar Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tak cuma soal diskriminasi dan kekerasan. Membiarkan warga hidup miskin dan tak peka terhadap disabilitas pun melanggar HAM. Wonosobo terus mengampanyekan soal itu dan menjadi satusatunya daerah di Indonesia yang punya komisi ramah HAM. Berikut perbincangan wartawan Suara Merdeka Edy Purnomo dengan Ketua Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM (selanjutnya disebut Komisi), Sumaedi SH MSi.
Apa dasar pembentukan Komisi di Wonosobo?
Komisi dibentuk berdasar peraturan dan surat keputuan Bupati November 2018.
Apa tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komisi?
Komisi setidaknya memiliki lima tugas dan wewenang. Pertama, memberikan masukan dan pertimbangan ke Bupati tentang kebijakan daerah berkait implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah HAM. Kedua, memantau dan mengevaluasi implementasi rencana aksi daerah ramah HAM. Ketiga, membantu Bupati mengedukasi, mempromosikan, dan mengarusutamakan isu HAM di masyarakat. Keempat, berkoordinasi dan konsultasi dengan Desk Wonosobo Ramah HAM dan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pemajuan isu HAM. Kelima, menyinkronkan dan menyinergikan program rencana aksi daerah ramah HAM dengan rencana aksi nasional HAM.
Secara prinsip, Komisi bertanggung jawab mendorong implementasi program Kabupaten Wonosobo Ramah HAM serta predikat kabupaten peduli HAM sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah HAM dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
Bagaimana cara kerja Komisi?
Komisi melakukan proses kelembagaan melalui diskusi, dialog, konsultasi, audiensi, dan berbagai bentuk tukar pengalaman dengan berbagai lembaga. Pada tahap awal, kami sudah melakukan edukasi dan orientasi HAM bersama Komnas HAM, Kanwil Kemkumham Jawa Tengah, dan INFID. Komisi juga mengadakan rapat, diskusi, menerbitkan, dan menyuarakan opini soal isu HAM di daerah dan isu lain yang relevan dengan isu HAM. Mulai 2019 Komisi dengan mitra Desk Wonosobo Ramah HAM Pemerintah Kabupaten akan memberi masukan dan rekomendasi ke Bupati dalam memantau kinerja pemajuan HAM di Wonosobo dalam koridor Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan pelaksanaan rencana aksi nasional hak asasi manusia sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2015.
Apa cakupan dan wilayah kerja Komisi?
Komisi bertugas dalam jurisdiksi Kabupaten Wonosobo.
Apa pandangan Anda mengenai penegakan hak asasi manusia di negeri ini?
Dengan segala dinamika dan plus-minusnya, Indonesia dipandang sebagai negara yang menonjol dalam diskursus HAM. Di Asia Tenggara, pada awal 2018 ada forum pertemuan antara Komisi HAM di Jakarta, ada rekognisi terhadap peran Komnas HAM.
Keaktifan Komnas HAM bersama beberapa NGO, seperti INFID dan Elsam, dalam isu human rights city (kabupaten kota ramah HAM) juga jadi catatan tersendiri. Pada tingkat kebijakan negara, sudah dirumuskan rencana aksi nasional HAM. Meski baru panduan umum, setidaknya sudah ada political will untuk mengarusutamakan isu HAM dalam proses penyelenggaraan negara. Pada level paling sederhana, ada predikat peduli HAM sebagai insentif bagi daerah dengan kebijakan akomodatif memajukan HAM.
Secara khusus, Presiden pada Hari HAM 2015 menyebut Wonosobo bersama beberapa kota/kabupaten lain sebagai daerah yang sudah berinisiatif mengarusutamakan HAM. Pada level lebih tinggi, Forum Kota HAM Dunia (World Human Rights Cities Forum/WHRCF) juga mengapresiasi langkah Wonosobo bersama beberapa kota di Indonesia untuk advokasi isu HAM dari level kota/kabupaten. Dalam rekomendasi WHRCF 2015, secara eksplisit Wonosobo disebut sebagai salah satu pioner human rights city. Dokumen PBB terkini tentang HAM juga memuat Wonosobo.
Dari sisi kelembagaan, Komnas HAM juga jadi rujukan. Pro-kontra terhadap Komnas HAM selalu ada. Namun sejauh ini Komnas HAM tetap independen menjalankan fungsi sebagai penegak HAM. Keran kebebasan berpendapat terbuka lebar, jauh lebih baik daripada sebagian besar negara ASEAN, bahkan Asia. Beberapa pengamat menyinyalir kebebasan di Indonesia terlalu bebas. Itu tantangan dalam konteks penyadaran HAM, karena selain ada hak dasar juga ada kewajiban asasi.
Memang kasus HAM masih terus ada, baik di sisi hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa isu pelanggaran HAM berat masa lalu masih sering mengemuka.
Aspek itu tak terlepas dari politik. Namun Komisi yakin daya kritis masyarakat yang meningkat dan kematangan demokrasi membuat pencegahan pelanggaran HAM makin menjadi agenda utama pemerintah. Tentu akan terus diperbaiki. Pada konteks ini, kehadiran Komisi HAM di Wonosobo bermakna strategis, yaitu menyaring/mencegah kasus HAM sejak level terbawah sekaligus penyadaran lebih masif.
Bagaimana di Wonosobo?
Wonosobo dipandang sebagai kabupaten toleran. Itu modal untuk menciptakan tata hubungan kemasyarakatan yang lebih berperspektif HAM; menghormati hak dan memenuhi kewajiban sebagai warga. Alasan itu pula yang mendasari Wonosobo ditunjuk Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan INFID menjadi penyelengara Festival HAM Indonesia 2018, 13-15 November lalu.
Alhamdulillah, di Wonosobo tak ada kasus HAM, apalagi pelanggaran HAM berat. Namun mengingat kasus HAM terjadi dalam situasi sangat dinamis, Wonosobo perlu mengantisipasi agar tak terjadi kasus HAM. Komisi aktif menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), karena salah satu kasus HAM potensial adalah persekusi berbasis keyakinan politik/agama atau pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ketua FKUB Wonosobo juga anggota Komisi. Tentu itu poin plus.
Apa langkah mendesak dan berkelanjutan yang bakal, sedang, dan telah Komisi lakukan?
Dalam sebulan sejak diresmikan, aktif meningkatkan literasi anggota, memperluas mitra untuk menggali isu, serta merencanakan agenda kerja lembaga. Komisi aktif menyelenggarakan Festival HAM Indonesia 2018 dan sudah mendiskusikan review hasil rencana aksi nasional di Wonosobo.
Langkah mendesak antara lain memperkuat edukasi dan diseminasi HAM bagi publik lewat berbagai media dan metode. Komisi berencana menggarap entitas pendidikan (sekolah, guru, murid, komite sekolah) yang kami pandang strategis. Jika entitas pendidikan sadar HAM, generasi penerus akan lebih memiliki kesadaran HAM. Isu strategis lain adalah advokasi kebijakan afirmasi di daerah. Salah satu fundamen kabupaten ramah HAM adalah pendekatan nondiskriminasi dan prinsip leave no one behind atau memastikan tidak ada yang tertinggal dan ditinggalkan. Meski sumber daya daerah terbatas, Komisi berupaya kebijakan afirmasi bagi penyadang disabilitas dan kelompok rentan bisa berjalan. Termasuk soal kebijakan yang berpihak pada perempuan, anak, lansia, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lain. Komisi juga memperhatikan upaya afirmasi dan advokasi terhadap beberapa fenomena di masyarakat yang bisa mengarah ke pelanggaran HAM, antara lain pemasungan. Jelas itu tidak kondusif untuk perlindungan HAM. Penyandang sakit jiwa atau keterbelakangan mental pun harus diperlakukan sesuai dengan standar HAM. (28)
Berita Terkait
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Membiarkan Warga Miskin Langgar Hak Asasi Manusia - Suara Merdeka CyberNews"
Post a Comment