
"Kementerian Kominfo, Jumat (28/12/2018) melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita, Telekomindo," ucap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi membayar BHP frekuensi radio kepada negara," lanjutnya, memaparkan alasan layanan Bolt ditutup.
Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) diketahui telah menunggak utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi untuk tahun 2016 dan 2017.
Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar). Sedangkan Bolt sendiri, sebelum kini layanannya dihentikan menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).
Selain PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.
Berbeda dengan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) yang penuh drama pencabutan izin frekuensinya, PT Jasnita Telekomindo langsung mengembalikan izin tersebut kepada pemerintah.
(rns/rns)
https://inet.detik.com/telecommunication/d-4362208/layanan-bolt-ditutupBagikan Berita Ini
0 Response to "Layanan Bolt Ditutup! - Detikcom"
Post a Comment