"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Hari Budianto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).
Langkah ini ditempuh, lanjut Hari, dengan memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC), yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated Information Regarding FAA Continued Operations Safety Activity Related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) Fleet dari Federal Aviation Administration.
"Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019," kata Hari.
Meski begitu, ada pengecualian. Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B 737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.
"Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan. "Bagi kami, keselamatan merupakan no go item, yang tidak dapat ditawar," kata Hari.
Saksikan juga video 'Cara Mengetahui Jenis Pesawatmu Boeing 737 MAX 8 atau Bukan':
(fjp/dkp) https://news.detik.com/berita/d-4467457/kemenhub-grounded-boeing-737-max-8-sampai-waktu-tak-ditentukan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Grounded Boeing 737 MAX 8 sampai Waktu Tak Ditentukan - detikNews"
Post a Comment