Search

Dana Desa Bikin Galau, Para Kades di Jombang Minta "Wejangan" Jaksa - KOMPAS.com

JOMBANG, KOMPAS.com - Kesalahan tak sengaja dalam pengelolaan keuangan desa yang berujung kasus pelanggaran pidana korupsi, menjadi momok menakutkan bagi para Kepala Desa (kades) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Perasaan itu sebagaimana dirasakan para kades di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Takut melakukan kesalahan dan akhirnya terjerat pidana korupsi, hampir selalu membayangi para kepala pemerintahan di tingkat desa.

Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi mengatakan, kucuran dana dari pemerintah untuk desa dalam bentuk Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), membuat desa bisa berkembang lebih cepat.

Kewenangan pengelolaan dana pembangunan yang sepenuhnya diserahkan kepada desa membuat proses pembangunan di desa berlangsung lebih cepat dan lebih tepat sasaran.

Baca juga: Taat Aturan, Jokowi Gunakan Bahasa Jawa Saat Bertemu Kepala Desa

Namun, kata Erwin, proses yang ideal untuk pembangunan desa tersebut ternyata juga memunculkan perasaan galau di kalangan kepala desa maupun perangkat desa.

Perasaan galau tersebut, kata Erwin, bukan tanpa alasan. Tahun lalu, sekitar 900 Kades se-Indonesia dipenjara karena terjerat korupsi dana desa.

Memang, lanjut Erwin, di Jombang belum banyak kades yang terjerat kasus korupsi pengelolaan dana desa.

Namun, posisi kades yang rawan terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan desa membuat banyak kades yang was-was.

"Kami, para kepala desa sudah pasti tidak ingin terjerat kasus itu. Apalagi jika itu ternyata bukan murni kesalahan, tetapi karena tidak tahu kalau itu kesalahan," tutur Erwin.

Kades Kepatihan ini lantas merujuk pada salah satu kasus dugaan korupsi dana desa di Jombang yang sempat muncul pada tahun 2017 lalu.

Kasus tersebut, kata Erwin, ternyata berawal dari ketidaktahuan Kades karena melakukan pemindahan lokasi pembangunan, meski pemindahan itu dikehendaki dan disetujui masyarakat.

"Contohnya tahun lalu ada, tahun 2017 kita kena masalah itu. Sebenarnya bukan dihabiskan (dikorupsi), tapi karena dialihkan ke sebelahnya, akhirnya menjadi masalah," ungkap Erwin.

Ceritanya, kata Erwin, waktu itu masyarakat di salah satu desa yang depan rumahnya menjadi sasaran proyek, sangat antusias dan melakukan swadaya.

"Lalu disepakati (lokasi) digeser ke sebelah agar bisa lebih lebar karena yang depan rumah sudah dibiayai warga sendiri. Tetapi itu akhirnya jadi masalah karena dianggap melanggar prosedur," tuturnya.

Erwin berharap, kejaksaan dan kepolisian memberikan asistensi kepada pemerintahan desa untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.

"Kami berharap Kejaksaan dan Kepolisian ini memberikan advice, bimbingan, supaya kami-kami ini tidak terjebak masalah hukum, yang sebenarnya kami tidak tahu kalau itu melanggar hukum," katanya.

Baca juga: Kasus Dana Desa, Kepala Desa di Aceh Utara Ini Segera Diadili

Pada Rabu (19/12/2018), para kades dari 16 desa di wilayah Kecamatan Jombang, bersama para perangkat desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti pelatihan tentang pengelolaan keuangan desa.

Pelatihan itu difokuskan pada pengetahuan serta pemahaman tentang hukum dan peraturan-peraturan terkait pengelolaan keuangan desa.

Kepala Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Eko Wahyudi mengatakan, pelatihan yang melibatkan Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan BPD dalam bidang hukum.

"Harapan kami, ada sinergi yang baik antara kami dengan kepolisian dan kejaksaan. Kami berharap diberikan pendampingan sehingga nantinya tidak terjerat masalah hukum, gara-gara kami tidak memahaminya," katanya.

Ditambahkan, kegiatan pelatihan tersebut merupakan inisiatif dari 16 kepala desa di Kecamatan Jombang.

"Anggarannya, kami patungan antar desa," kata Eko.

Jangan takut gunakan dana desa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pemerintahan desa terkait pengelolaan dana desa.

Menurut dia, sebagai Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kejaksaan Negeri Jombang akan optimal mendukung setiap langkah desa agar pembangunan yang dilaksanakan bisa tepat sasaran dan tidak terjerat pada masalah hukum.

Syafiruddin meminta para kepala desa di Kabupaten Jombang tidak takut dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan di desanya masing-masing.

"Ini sesuai dengan komitmen kami. Kami akan mengawal dan mendampingi. Jangan takut untuk menggunakan dana desa," katanya ditemui seusai pembukaan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan BPD dalam bidang hukum.

Baca juga: Gelembungkan Dana Desa, Kepala Desa di Magetan Terancam 20 Tahun Penjara

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang, Eka Suprasetya mengungkapkan, pada tahun 2018 jumlah pagu anggaran Dana Desa di Kabupaten Jombang sebanyak Rp 238.494.888.000.

Dari pagu anggaran tersebut, dana yang sudah dicairkan ke Pemerintahan Desa hingga Rabu ini, tercatat sebanyak Rp 238.440.982.000.

Sedangkan, untuk anggaran dana desa (ADD), dari pagu sebesar Rp 119.668.538.499, jumlah realisasi pencairan ke Desa sebanyak Rp 19.199.210.000.

"Dari pagu anggaran, sisa Dana Desa sebanyak Rp 53.905.000, sedangan sisa untuk ADD sebesar Rp 469.328.499," sebut Eka.

Hingga akhir tahun, lanjut Eka, pengajuan pencairan anggaran dari seluruh desa di Kabupaten Jombang bisa direalisasikan seluruhnya.

"Tidak ada penahanan pangajuan pencairan, karena semua pengajuan pencairan sudah memenuhi ketentuan regulasi," tutup Eka Suprasetya.


Let's block ads! (Why?)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/20/17520411/dana-desa-bikin-galau-para-kades-di-jombang-minta-wejangan-jaksa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dana Desa Bikin Galau, Para Kades di Jombang Minta "Wejangan" Jaksa - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.