Search

Serapan Dana Desa Masih Rendah

Jakarta - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan serapan anggaran dana desa 2018 masih rendah. Ini karena masih ada daerah yang belum menuntaskan syarat penyerapan anggaran dana desa tahap I dan II.

"Dana desa ini memang sampai saat ini dibandingkan tahun lalu lebih rendah, karena ada dua persyaratan untuk tahap III. Baru sedikit daerah yang memenuhi, syarat pertama, tahap pertama harus sudah 75% (terserap), tahap kedua 50%," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dia menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 204 daerah yang sudah menikmati realisasi dana desa, namun perlu ada upaya lebih kuat lagi dari desa menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Mitigasinya dengan perbendaharaan, kita lakukan koordinasi dengan daerah. Permasalahannya adalah kemampuan desa untuk bisa melaporkan ini dengan baik. Pemda juga lakukan sosialisasi, dan asistensi kepada desa agar bisa memenuhi hal tersebut," ungkapnya.

Salah satu contoh implementasi daerah yang sudah baik adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

"DAK non fisik juga dengan basis kinerja, mulai dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) itu relatif cukup baik. Realisasi tunjangan profesi guru, tamsil (tambahan penghasilan) kita mendapatkan hal positif," katanya.

(eds/ara)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4303850/serapan-dana-desa-masih-rendah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Serapan Dana Desa Masih Rendah"

Post a Comment

Powered by Blogger.