
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan gugatan PT First Media Tbk ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak bakal mempengaruhi tenggat waktu pelunasan pembayaran Biaya Hak Pengguna atau BHP frekuensi radio, yakni pada 17 November 2018.
BACA: Rudiantara Ancam Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt
"Justru kami ingin putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara tuntutan ini dengan pembayaran BHP frekuensi," ujar Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Rudiantara malah mengingatkan First Media agar segera melunasi pembayaran BHP sebesar Rp 354,84 miliar sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Perusahaan di bawah naungan Lippo Group itu tercatat sudah menunggak pembayaran sejak 2016.
BACA: Punya Tunggakan Besar, First Media Klaim Pelayanan Tak Terganggu
"Kalau tidak ada settlement sampai 17 November bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," ujar Rudiantara. Akibatnya, para pelanggan layanan Broadband Wireless Access 2,3 GHz dari First Media terancam kehilangan layanan.
Kendati Rudiantara belum menjawab gamblang ihwal pencabutan izin penggunaan frekuensi tersebut bila tunggakan belum kunjung dibayar pada 17 November 2018 nanti. "Nanti kita lihat. Kalau lalu bayar ya lain."
Hingga kini, kata Rudiantara, belum ada upaya dari dua perusahaan tersebut untuk membayar tunggakan sejak 2016 lalu. Padahal Kominfo sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan di bawah naungan Lippo group itu.
Alih-alih, First Media menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau SDPPI Kominfo ke Pengadilan Tata usaha Negara. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN PT First Media Tbk atau KBLV mendaftarkan gugatan tersebut pada 2 November 2018 dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut berisi permohonan penundaan pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018. Perseroan memohon penundaan segala tindakan atau paksaan dalam melakukan penagihan pembayaran BHP FR beserta dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, perseroan juga memohon penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun, baik teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.
Dalam situs resmi Kominfo terkait masa laku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz, ada tiga perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang belum melunasi pembayaran Biaya Hak Pengguna atau BHP frekuensi radio. Tiga perusahaan yang masih menunggak antara lain PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.
Guna menghadapi gugatan dari First Media, Rudiantara mengatakan kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili kominfo dalam persidangan maupun dalam memberikan legal advise," ujar Rudiantara.
KARTIKA ANGGRAENI
https://bisnis.tempo.co/read/1145977/rudiantara-gugatan-first-media-tak-pengaruhi-tenggat-waktu-pembayaran-bhp?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rudiantara: Gugatan First Media Tak Pengaruhi Tenggat Waktu Pembayaran BHP"
Post a Comment