Search

Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 Diperbaharui

Hari ini Pkl. 09:34 WIB  •  Dibaca: 19 kali  •  http://www.mdn.biz.id/n/363965/

MedanBisnis - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi 16 yang sudah diperbaharui isinya. Berisikan tentang relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional.

Peluncuran diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, serta Perwakilan OJK Nurhaida di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11).

"Kita menjelaskan, mengumumkan paket deregulasi, nomornya 16. Tentu Anda akan tanya kenapa udah 16 ya, sebenarnya ada dua yang tak pernah kita sebut paket. Pertama waktu relaksasi cross border perdagangan, kemudian OSS (sistem pelayanan perizinan terpadu), kita tak sebut paket karena lebih banyak merupakan operasional pelaksanaan," kata Darmin.

Darmin menjelaskan, kondisi ekonomi global diperkirakan masih akan mengalami tekanan dan masih akan melambat pada 2019. Dia memperkirakan, bahwa normalisasi kebijakan moneter di negara maju seperti Amerika Serikat (AS) masih akan berlanjut.

Hal itu pun, kata Darmin, telah direspons oleh Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuannya menjadi 6% dalam pekan ini. "Kemudian perang dagang mudah-mudahan sedikit mereda kalau nanti dalam minggu depan ini dalam G20 ketemu Donald Trump (AS) dengan Jin Ping (China)," katanya.

Dia mengemukakan, harga komoditas juga masih fluktuasi terutama crude oil. "Itu masih akan diikuti oleh langkah langkah normalisasi kenaikan Fed Rate. Kita juga melihat tekanan terhadap capital outflow masih ada. Dan sudah mulai muncul analis internasional yang katakan rupiah udah terlalu murah sehingga saatnya dibeli," sambungya.

Oleh karena itu, tambah Darmin, pemerintah berupaya mengambil langkah jangka menengah panjang untuk menghadapi situasi global tersebut. Paket kebijakan ini diluncurkan agar bisa menjaga kepercayaan investor di tengah tekanan global.

"Kita nggak bisa hanya berupaya menjawab transaksi berjalan saja. Itu penting tapi tak cukup, kita harus rumuskan kebijakan juga untuk memberi confidence pada pemilik dana sehingga mereka masuk," kata Darmin.
"Untuk itulah pemerintah terbitkan paket kebijakan 16 mencakup perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, memperluas pemberian tax holiday," terangnya.

Ada tiga kebijakan yang diperbaharui dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 ini. Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

 Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Dalam rangka mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday," ujar Darmin.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan koperasi untuk bekerja sama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar."Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," imbuh Darmin.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya."Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," ujar Darmin.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pembaharuan paket kebijakan ini bakal memperkuat perekonomian Indonesia secara lebih luas. "Ini adalah langkah konkret, langkah koordinasi antara pemerintah, OJK, dan otoritas terkait untuk terus meningkatkan ketahanan ekonomi kita, menjaga stabilitas makro ekonomi, sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya. (dtf)

Let's block ads! (Why?)

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2018/11/17/363965/paket_kebijakan_ekonomi_ke_16_diperbaharui/

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 Diperbaharui"

Post a Comment

Powered by Blogger.